Auditor Ahli Muda BPKP Chusnul Khotimah dan Ahli Hukum Pidana dari UNRI Erdianto saat sidang kasus importasi gula di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).

Kasus Korupsi Impor Gula, Pengadilan Periksa Saksi dari BPKP

26 Sep 2025 | Alisha Putri | Berita | Berita Nasional

Pengadilan Jakarta Pusat sidangkan kasus korupsi gula, saksi dari BPKP hadir. Chusnul Khotimah menjelaskan perannya selama audit kerugian. Kasus ini merugikan negara Rp 578 miliar. Terdakwa dijerat dan proses hukum terus berjalan. Tom Lembong, mantan menteri, divonis dan diampuni Presiden. Sembilan terdakwa lainnya masih jalani sidang. Kasus korupsi gula tunjukkan kerugian besar dan pemeriksaan ketat.

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyelenggarakan sidang lanjutan terkait kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan, dengan menghadirkan saksi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Chusnul Khotimah, sebagai auditor ahli muda.

Dalam persidangan, hakim menanyakan jabatan Chusnul, yang menjawab bahwa saat ini ia bekerja sebagai auditor di BPKP. Ia pun mengungkapkan bahwa selama proses perhitungan kerugian negara, ia menjabat sebagai ketua tim audit.

Baca juga: Menteri Agama Hadiri Doa Bersama Lintas Agama di Jakarta

Peran dan Pengganti Ahli dalam Sidang

Jaksa penuntut umum menyampaikan bahwa saat penyidikan, ahli dari BPKP adalah Kristianto. Namun, karena Kristianto dipindahkan tugas dan mengajukan surat sakit, pengadilan menerima keterangan dari Chusnul sebagai pengganti.

Hakim menjelaskan bahwa keterangan Kristianto tetap dihargai, tetapi yang dimasukkan dalam berita acara sidang adalah keterangan dari Chusnul, setelah menerima surat keterangan sakit dari Kristianto.

Baca juga: DPR RI Larang Menteri Rangkap Jabatan di BUMN

Kasus dan Kerugian Negara

Kasus ini melibatkan sembilan terdakwa dari perusahaan swasta yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 578 miliar. Dalam penyidikan, seorang mantan menteri perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, juga pernah menjadi terdakwa.

Tom Lembong akhirnya divonis 4,5 tahun penjara oleh pengadilan, namun kemudian mendapatkan pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus 2025, sehingga proses hukumnya dihentikan dan keluar dari jalur hukum.

Sebanyak satu terdakwa dari perusahaan divonis bersalah dan dihukum empat tahun penjara, yaitu Charles Sitorus, mantan direktur PT PPI, atas kasus korupsi terkait impor gula.

Sementara itu, sembilan terdakwa lain dari berbagai perusahaan masih menjalani proses persidangan. Mereka antara lain adalah Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya NG; Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; serta Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan, dan sejumlah eksekutif lain dari perusahaan terkait.

Kasus ini menyoroti kerugian besar negara akibat korupsi dalam proses impor gula dan menunjukkan proses hukum yang terus berjalan terhadap para pelaku yang diduga terlibat.

Tags: Hukum Indonesia Korupsi Pengadilan Tipikor Impòr Gula

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan