Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas saat ditemui di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (3/10/2024).

Keterangan Mantan Ketua LKPP dalam Kasus Pengadaan Chromebook

26 Sep 2025 | Reynaldo Putra | Berita | Berita Nasional

Dua mantan Ketua LKPP, Roni Dwi Susanto dan Abdullah Azwar Anas, diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus pengadaan laptop Chromebook. Mereka didalami soal prosedur pengadaan melalui LKPP. Pemeriksaan dilakukan pada 26 September 2025. LKPP menyediakan sistem pengadaan, bukan memutuskan pembelian. Kejagung juga memeriksa Azwar Anas sebagai saksi kasus korupsi Chromebook. LKPP berkomitmen bantu penegakan hukum dan jaga kepercayaan publik terhadap pengadaan nasional.

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengungkapkan bahwa dua mantan Ketua LKPP, yaitu Roni Dwi Susanto dan Abdullah Azwar Anas, telah diperiksa oleh Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Sekretaris LKPP, Iwan Herniwan, menyatakan bahwa selama pemeriksaan, Roni dan Azwar Anas diperiksa terkait prosedur pengadaan yang dilakukan melalui LKPP.

Iwan menambahkan, "LKPP memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Agung dengan menyampaikan keterangan teknis mengenai prosedur pengadaan yang berlaku." Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Jumat, 26 September 2025, dan dikutip dari Antara.

Roni Dwi Susanto menjabat sebagai Ketua LKPP dari Januari 2019 hingga Januari 2022, sementara Abdullah Azwar Anas menjabat dari Januari 2022 hingga September 2022.

Iwan menyebutkan, kedua pejabat tersebut memberikan penjelasan mengenai tahapan dan prosedur pengadaan barang/jasa sesuai regulasi, khususnya terkait penggunaan katalog elektronik (e-Katalog).

Iwan menambahkan, "Keterangan tersebut disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab kelembagaan dan kontribusi terhadap penegakan hukum."

Baca juga: Menag RI Libatkan Penyuluh Agama Lawan TBC Secara Massal

Peran LKPP dalam Pengadaan Barang/Jasa

Iwan menegaskan bahwa pengadaan melalui metode e-Purchasing dalam katalog elektronik merupakan kewenangan kementerian, lembaga, dan daerah masing-masing. LKPP sendiri berfungsi menyediakan sistem dan infrastruktur katalog elektronik, sementara keputusan mengenai pembelian, pemilihan penyedia, dan pelaksanaan kontrak di tangan institusi pengguna.

Iwan juga menegaskan, LKPP sebagai lembaga yang berorientasi pada peningkatan tata kelola pengadaan selalu terbuka dan siap memberikan keterangan maupun pendampingan teknis bila dibutuhkan aparat penegak hukum.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen LKPP untuk memperkuat sistem pengadaan nasional yang kredibel, efisien, dan bebas dari penyimpangan.

Iwan menyampaikan bahwa tujuan utama LKPP adalah menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pengadaan pemerintah. Ia menambahkan, "Setiap rupiah belanja negara harus benar-benar memberikan manfaat nyata dan merata bagi masyarakat."

Pada Rabu, 24 September 2025, Kejagung mengonfirmasi telah memeriksa Abdullah Azwar Anas sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kasus ini melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan, "Benar, yang bersangkutan hari ini diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan penyidikan Chromebook."

Tags: Kasus Chromebook Korupsi Kejaksaan Agung LKPP Pengadaan Barang/Jasa

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan