Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak terbatas mengejar para pelaku kerusuhan 25-31 Agustus 2025 saja, tetapi juga mengungkap aktor intelektual di balik aksi kerusuhan tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menanggapi penetapan 959 tersangka terkait kerusuhan, dengan rincian 295 di antaranya merupakan anak-anak yang ditangkap oleh aparat kepolisian.
Investasi Penyelidikan yang Transparan
Anis menegaskan pentingnya proses pengungkapan penuh terhadap siapa saja yang berada di balik kerusuhan tersebut. Ia menambahkan, Aparat penegak hukum harus memberikan penjelasan lengkap dan transparan mengenai semua pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut, bukan hanya mereka yang diorganisasi untuk melakukan aksi kerusuhan dan pembakaran.
"Sangat penting bagaimana sesungguhnya (pengungkapan) siapa pelaku di balik itu semua, itu juga mesti diinvestigasi oleh aparat penegak hukum," ujarnya. Ia menekankan, investigasi harus dilakukan secara ilmiah dan objektif agar hasilnya akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga: Revisi UU BUMN Ungkap 11 Perubahan Utama
Proses Hukum dan Perlindungan Hak Anak
Selain itu, Komnas HAM mengingatkan bahwa polisi harus memastikan proses hukum yang adil dan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana Indonesia. Pendampingan pengacara selama proses pemeriksaan juga perlu dipastikan agar hak-hak tersangka terjaga, terutama anak-anak yang terlibat.
Anis menyampaikan perhatian khusus terhadap 295 anak yang saat ini ditahan dan mengingatkan adanya potensi pelanggaran hak asasi manusia jika proses penanganan tidak sesuai ketentuan. Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap anak-anak harus dilakukan berdasarkan sistem peradilan pidana anak, agar tidak terjadi pelanggaran hak.
"Karena kalau tidak, itu nanti bisa terjadi potensi atau risiko pelanggaran HAM dalam proses pendekatan hukum," katanya.
Baca juga: Komnas HAM Ingatkan Potensi Pelanggaran Hak Anak dalam Kasus Kerusuhan
Data Penetapan Tersangka dan Proses Hukum Anak
Polri telah menetapkan sebanyak 959 orang tersangka dari kerusuhan yang berlangsung pada akhir Agustus lalu. Penetapan ini berdasarkan laporan dari 246 laporan polisi yang tersebar di 15 Polda di seluruh Indonesia.
Sebagian besar dari tersangka adalah anak-anak. Sebanyak 295 anak telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Dari jumlah tersebut, 68 anak menjalani proses diversi, sementara 56 anak berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan tahap II. Ada juga 6 anak yang berkasnya lengkap dan berkas tersebut siap P21. Selain itu, masih ada 160 anak yang proses pemberkasannya sedang berlangsung.
Dengan demikian, perhatian terhadap penanganan anak dalam proses hukum di masa kerusuhan menjadi sangat penting untuk menghindari pelanggaran hak asasi manusia dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Tags: Hak Asasi Manusia Kerusuhan Indonesia Hukum dan Hak Anak Investigasi Polri