Jakarta - Komisi VI DPR RI mengungkapkan adanya perubahan signifikan dalam revisi Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU BUMN, Andre Rosiade, menyebutkan bahwa ada 84 pasal yang mengalami perubahan dalam RUU tersebut, yang merupakan revisi keempat sejak UU Nomor 19 Tahun 2003 diterbitkan.
Andre menjelaskan, dari total pasal yang diubah, terdapat 11 poin utama yang menjadi fokus utama dalam pembahasan. Ia juga menyebutkan bahwa seluruh materi pengaturan dalam rancangan undang-undang ini telah dilakukan sinkronisasi secara menyeluruh.
Baca juga: Indonesia Perlu Tingkatkan Diplomasi Solusi Dua Negara untuk Palestina
Proses Pembahasan dan Konsultasi
Selama tanggal 23 hingga 26 September 2025, Tim Panja Revisi UU BUMN menggelar serangkaian rapat yang meliputi berbagai tahapan, mulai dari diskusi pendapat umum dengan para pakar dan akademisi, pembahasan daftar inventaris masalah (DIM), hingga perumusan dan sinkronisasi yang dilakukan melalui tim perumus dan tim sinkronisasi.
Baca juga: Polisi Klarifikasi Sita Buku Pemikiran Kiri dan Anarkisme
11 Poin Utama Perubahan dalam Revisi UU BUMN
Poin pertama adalah pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN, yang diberi nama Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Selanjutnya, revisi ini menambah kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN secara lebih efektif.
Perubahan lainnya mencakup pengaturan mengenai dividen seri A dwiwarna yang dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan Presiden, serta larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi nomor 128/PUU-XXIII/2025.
Selain itu, dalam revisi ini, ketentuan mengenai anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan dewan pengawas yang sebelumnya merupakan bagian dari penyelenggara negara dihapuskan. Kesetaraan gender juga menjadi fokus penting, di mana diatur perlakuan yang setara bagi karyawan BUMN yang menjabat sebagai direksi, komisaris, dan posisi manajerial.
Dalam aspek perpajakan, dilakukan pengaturan tentang perlakuan pajak atas transaksi yang melibatkan badan, holding internasional, holding investasi, dan pihak ketiga dalam peraturan pemerintah. Pengaturan lain mencakup pengecualian pengusahaan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN, serta kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Revisi ini juga menekankan mekanisme pengalihan kewenangan dari Kementerian BUMN ke BP BUMN serta ketentuan mengenai jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wakil menteri sebagai organ BUMN, dimulai sejak putusan MK diucapkan dan diatur secara substansi lainnya.
Dengan adanya revisi ini, diharapkan pengelolaan dan pengawasan BUMN di Indonesia dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan efisien sesuai perkembangan zaman dan kebutuhan nasional.
Tags: DPR RI UU BUMN Kementerian BUMN Revisi Legislatif BP BUMN