Ilustrasi Gedung KPK

KPK Peroleh Update Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

26 Sep 2025 | Nur Aisyah | Berita | Berita Nasional

KPK belum tentukan kapan pengumuman tersangka kasus korupsi kuota haji 2024. Satgas sedang di Jawa Timur, karena melibatkan banyak travel. Indonesia mendapat kuota tambahan 20.000 dari Arab Saudi. Kuota itu harusnya dibagi sesuai aturan 92 persen untuk haji reguler. Tetapi tahun ini, dibagi 50:50 lewat SK Menteri. KPK gunakan pasal korupsi yang berpotensi merugikan negara. Tiga orang dicegah ke luar negeri untuk pemeriksaan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan kapan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 akan diumumkan. Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, meminta masyarakat untuk bersabar menunggu proses hukum lebih lanjut.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (25/9/2025), Asep menjelaskan bahwa saat ini tim Satgas sedang berada di Jawa Timur, karena kasus ini melibatkan banyak biro perjalanan yang tersebar di seluruh Indonesia. Ia menyampaikan, penggunaan istilah perjalanan haji tidak terpusat pada satu penyelenggara tertentu.

“Ini kapan diumumkan tersangkanya? Sabar ya. Saat ini, Satgas sedang ada di Jawa Timur. Karena di Jawa Timur, kita, kan ini tersebar di seluruh Indonesia, travelnya,” ujar Asep.

Dia menambahkan, banyak biro perjalanan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, bukan hanya satu penyelenggara, melainkan banyak travel lintas seluruh Indonesia, yang turut serta dalam penyelenggaraan kuota haji 2024.

Baca juga: Revisi UU BUMN: Pejabat BUMN Jadi Penyelenggara Negara

Perbedaan kuota haji 2024 dan ketentuan resmi

Indonesia menerima tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2024. Berdasarkan Pasal 64 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sementara kuota haji reguler sebesar 92 persen.

Idealnya, dari tambahan kuota 20.000 tersebut, 18.400 atau sekitar 92 persen digunakan untuk haji reguler, dan 1.600 atau 8 persen untuk haji khusus. Tetapi, faktanya di tahun 2024, pembagiannya dilakukan secara tidak sesuai ketentuan, yakni 50:50, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri.

Kasus ini mengikat KPK menggunakan ketentuan dari Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang dihubungkan dengan Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan dan perekonomian negara.

Penyidikan juga telah menghambat tiga individu untuk bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan. Mereka adalah eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.

Tags: Korupsi KPK Kuota Haji Haji 2024 Penyidikan

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan