Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menegaskan bahwa pejabat di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kini dianggap sebagai bagian dari penyelenggara negara, seiring berubahnya ketentuan dalam revisi Undang-Undang BUMN.
Pada revisi terbaru, pasal yang sebelumnya menyebutkan bahwa pejabat BUMN bukan bagian dari penyelenggara negara telah dihapus, sehingga pengaruhnya menjadikan pejabat BUMN sebagai bagian dari aparat penegak hukum apabila mereka tersandung kasus korupsi.
Perubahan Regulasi dan Penegakan Hukum
Dalam penjelasannya, Andre menyampaikan, "Nah, pasal ini sudah dihilangkan, otomatis dengan pasal itu dihilangkan, kan pejabat BUMN merupakan penyelenggara negara." Hal ini berarti, menurut dia, pejabat di BUMN dapat dijerat aparat penegak hukum jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
Selain itu, dalam revisi keempat UU BUMN ini, proses audit terhadap BUMN juga diperluas. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kini diberi kewenangan melakukan audit secara reguler pada BUMN, tak terbatas pada keadaan tertentu, seperti sebelumnya.
Andre menjelaskan, "Kalau dulu kan di undang-undang lama, disebutkan audit BPK bisa dilakukan dalam keadaan tertentu. Ya, kalau sekarang terbuka, audit reguler juga bisa dilaksanakan." Dia menegaskan, perubahan ini disampaikan sebagai bentuk transparansi dan memperhatikan aspirasi publik.
Baca juga: Kontroversi Abolisi Eks Menteri Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Gula
Aspirasi Publik dan Reformasi Regulasi
Lokasi revisi ini juga membuka ruang bagi BPK untuk menentukan penyebab kerugian di BUMN, apakah karena fraud, kelalaian, atau memang tindakan pidana. Jadi, pengawasan terhadap BUMN menjadi lebih terbuka dan terstruktur.
Lebih jauh, Andre menyampaikan bahwa seluruh aspirasi publik telah diakomodir dalam revisi UU BUMN ini. Ia menyatakan, "Itu sudah kita tampung dan kita masukkan dalam revisi Undang-Undang Perubahan Keempat UU BUMN. Jadi sangat transparan dan aspiratif."
Baca juga: PT Adhi Karya Terapkan Prinsip ESG Menuju Keberlanjutan
Perubahan Nomenklatur dan Langkah Selanjutnya
Sementara itu, pemerintah dan DPR RI sepakat melakukan perubahan nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto di Kompleks Parlemen, Rabu (23/7/2025).
Setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh fraksi di Komisi VI, rancangan revisi akan dibawa ke sidang paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang. Anggota legislatif dalam rapat menyatakan persetujuan terhadap RUU tersebut secara bulat.
Revisi ini mencakup 84 pasal terkait UU BUMN, termasuk perubahan nama dari Kementerian BUMN menjadi BP BUMN, dan larangan menjabat rangkap oleh menteri dan wakil menteri dalam struktur BUMN.
Tags: UU BUMN Reformasi BUMN Revisi UU Penyelenggara Negara Audit BPK