Ahli Hukum Pidana dari UNRI Erdianto saat sidang kasus importasi gula di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).

Kontroversi Abolisi Eks Menteri Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Gula

26 Sep 2025 | Farrel Santoso | Berita | Berita Nasional

Penggunaan kebijakan abolisi terhadap Tom Lembong disebut berbeda dari teori hukum pidana. Pakar hukum mengatakan abolisi biasanya menghapus perbuatan, bukan individu. Pemerintah memberi abolisi kepada Tom Lembong terkait kasus korupsi gula. Sementara itu, terdakwa lain sedang jalani proses hukum. Kasus ini menunjukkan ketidaksepakatan hukum soal abolisi di Indonesia.

Penggunaan kebijakan abolisi terhadap eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, menjadi perdebatan di kalangan pakar hukum di Indonesia. Penilaian ini muncul saat sidang lanjutan kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan, di mana Ahli Hukum Pidana dari Universitas Riau, Erdianto, menyampaikan pandangannya.

Perbedaan Antara Abolisi dan Teori Hukum

Erdianto menegaskan bahwa secara teori hukum pidana, abolisi bertujuan untuk menghapus proses dan akibat hukum dari perbuatan tindak pidana. Ia menegaskan, hal ini berlaku untuk seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut. Namun, ia menyayangkan penerapan abolisi terhadap Tom Lembong, yang menurutnya berbeda dari prinsip dasar tersebut.

Menurutnya, secara umum, abolisi menghapuskan perbuatan pidana, bukan hanya individual pelaku tertentu. Ia menilai isi surat Keputusan Presiden (Keppres) yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto bernilai keliru dalam mengartikan konsep abolisi. "Secara teori, abolisi itu menghapus perbuatan. Tapi, dalam kasus Tom Lembong, yang dihapuskan itu adalah penuntutan terhadap Tom Lembong saja, terbatas pada Tom Lembong. Kelirunya di keputusan Presiden tentang abolisi," ujarnya.

Baca juga: Pembentukan Komite Reformasi Polri Dijadwalkan Setelah Kunjungan Luar Negeri Presiden

Perbedaan Antara Abolisi dan Amnesti

Erdianto juga menekankan bahwa jika seorang presiden berniat memberi pengampunan kepada pelaku tertentu, seharusnya yang digunakan adalah amnesti, bukan abolisi. "Secara teori, kalau amnesti itu memaafkan pelaku. Kalau abolisi, itu sebetulnya menghapuskan perbuatan. Pada prinsipnya seperti itu," jelasnya.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Keppres nomor 18 pada 1 Agustus 2025 yang memberikan abolisi spesifik kepada Tom Lembong. "Yang pada pokoknya, isinya segala proses hukum dan akibat hukumnya untuk khusus Pak Tom Lembong ditiadakan. Isinya simpel seperti itu," ujar Sutikno, Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, saat ditemui di Jakarta.

Keppres tersebut hanya memuat nama satu orang, yaitu Tom Lembong. Ia menambahkan bahwa angka kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 578 miliar, dan bahwa Tom Lembong telah menjalani vonis 4,5 tahun penjara sebelum diberikan abolisi.

Baca juga: Pidato Presiden Prabowo di PBB Tegaskan Solidaritas Dunia

Kasus dan Dampaknya

Dalam kasus ini, sembilan terdakwa lain yang diduga terlibat, termasuk pelaku dari kalangan korporasi, juga menghadapi proses hukum. Satu terdakwa, Charles Sitorus, mantan Direktur PT PPI, telah dihukum empat tahun penjara atas dugaan korupsi gula impor. Sedangkan delapan terdakwa lainnya masih menjalani persidangan.

Kasus ini menunjukkan kompleksitas hukum dalam penanganan korupsi di Indonesia, terutama terkait kebijakan abolisi yang menimbulkan ketidaksepakatan dari kalangan hukum mengenai penerapannya terhadap individu tertentu.

Tags: Hukum Indonesia Kasus Korupsi Abolisi Tom Lembong Kementerian Perdagangan

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan