Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk balita dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Rencananya sprindik umum. Rencana itu. Kenapa sprindik umum? Begini, jadi kita di beberapa perkara kita digugat praperadilannya,” kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Sprindik umum berarti penyidikan tanpa harus terlebih dahulu menetapkan tersangka. KPK menyatakan, langkah ini diambil untuk menghindari gugatan praperadilan dari tersangka yang menganggap belum pernah diperiksa KPK. Langkah ini diambil agar penyidik dapat mendalami peran tersangka dan melakukan upaya paksa seperti penggeledahan dan penyitaan.
“Keuntungan dengan sprindik umum adalah kita juga bisa melakukan upaya paksa tadi. Bisa melakukan penggeledahan, penyitaan, di mana itu tidak bisa dilakukan pada saat penyelidikan. Sehingga penentuan terhadap tersangkanya itu menjadi lebih kuat,” ujar Asep.
Baca juga: Pemerintah Cabut Izin Operasi 190 Perusahaan Tambang
Perkembangan Penyelidikan Kasus PMT Kemenkes
Sebelumnya, sekitar dua bulan lalu, KPK masih dalam tahap penyelidikan soal dugaan korupsi pengadaan PMT untuk balita dan ibu hamil di Kemenkes. “Tindak pidana korupsi terkait itu masih lidik,” ujar Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, 17 Juli 2025.
Namun, ia belum membeberkan rincian soal proses penyelidikan tersebut karena biasanya langkah ini dilakukan secara tertutup sampai ke tahap penyidikan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyelidikan dilakukan sejak awal tahun 2024, sementara dugaan korupsi terjadi pada periode 2016 hingga 2020.
“Clue-nya adalah (terkait pengadaan) makanan bayi dan ibu hamil,” tambahnya.