Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (10/9/2025).

KPK Tindaklanjuti Pemanggilan Gubernur Sumut Terkait Kasus Korupsi Jalan

26 Sep 2025 | Bryan Aditya | Berita | Berita Nasional

KPK berencana menindaklanjuti pemanggilan Gubernur Sumut terkait kasus korupsi proyek jalan di wilayah itu, setelah sebelumnya menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur yang bernilai Rp 231,8 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menindaklanjuti perintah dari Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan untuk memanggil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di wilayah tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, saat menanggapi instruksi dari Hakim Pengadilan Tipikor Medan yang memutuskan agar Gubernur Bobby Nasution dipanggil terkait perkara tersebut.

Asep menjelaskan, pihaknya saat ini menunggu kedatangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dari Medan untuk memperoleh penjelasan mengenai perintah tersebut. "Kemudian saudara BN (Bobby Nasution), kapan dilakukan pemanggilan? Ini kita nanti nunggu (JPU) pulang dulu, seperti itu. Dan ini juga nanti kita akan tanyakan dari Pak JPU-nya itu seperti apa," katanya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Selain itu, Asep mengungkapkan bahwa pihak JPU akan mendiskusikan materi yang akan menjadi dasar pemanggilan Bobby Nasution agar proses ini berjalan efektif dan tidak berlarut-larut.

Baca juga: Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas Tiga Perusahaan CPO

Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Sumatera Utara

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara pada 28 Juni 2025. Kelima tersangka tersebut adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP); Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES); Pejabat Pembuat Komitmen di Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto (HEL); Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar (KIR); dan Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).

Penanganan kasus ini melibatkan pejabat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut serta dari Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.

Dalam proses penyelidikan, KPK melakukan dua operasi tangkap tangan yang berkaitan dengan proyek jalan di Sumatera Utara. Berdasarkan data yang dihimpun, total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar.

Tags: Hukum Korupsi KPK proyek jalan Sumatera Utara

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan