Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa sejumlah tokoh terkenal mulai digadang-gadang akan bergabung dalam Komite Reformasi Polri yang akan dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Yusril, di antara nama yang sudah disebutkan adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, dan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.
“Dan sejumlah nama sudah digadang-gadang menjadi anggotanya Pak Mahfud MD, Pak Jimly (Jimly Asshiddiqie),” ujarnya saat ditemui di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Jumat (26/9/2025).
Yusril menyebutkan bahwa dirinya juga akan menjadi bagian dari Komite Reformasi Polri yang akan dibentuk Presiden Prabowo pada pertengahan Oktober mendatang.
“Dia (Presiden Prabowo) bilang, ‘Prof nanti ada di situ (Komite Reformasi Polri) dan akan diajak juga para pakar di bidang hukum tata negara. Nanti Pak Presiden kita tunggu beliau kembali dari luar negeri, dan saya kira mungkin pada paling lambat pertengahan Oktober sudah akan diumumkan komisi reformasi kepolisian itu,’” ujarnya.
Baca juga: Kemenag Luncurkan Modul Pendidikan Kesehatan Reproduksi Remaja Perspektif Islam
Pengaturan terkait Tim Reformasi Polri dan Perannya
Yusril menegaskan bahwa pembentukan Komite Reformasi Polri tidak akan bertentangan dengan Tim Reformasi Polri yang telah dibentuk oleh Kapolri. Ia menyatakan, kedua entitas tersebut akan saling mendukung dalam menjalankan tugasnya.
“Jadi jangan khawatir ada tabrakan, ini pasti akan bekerja saling bantu-membantu begitu,” katanya.
Selain itu, Yusril menyatakan bahwa Komite Reformasi Polri akan melakukan kajian mendalam terhadap Undang-Undang tentang Kepolisian, yang akan dilakukan setelah Presiden Prabowo kembali ke tanah air.
“Presiden Prabowo akan memberi waktu beberapa bulan bagi komite untuk melakukan kajian tersebut,” kata Yusril.
Dia menyampaikan, evaluasi terhadap UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian penting dilakukan karena selama lebih dari 20 tahun, undang-undang tersebut perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman.
“Mungkin ada yang sudah tidak relevan, mungkin harus diperbaiki,” ujarnya.
Tags: Politik Indonesia Reformasi Polri pemerintahan Hukum dan Keamanan