JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan perbedaan utama antara Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dan Badan Pengaturan (BP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Supratman menyatakan bahwa BP BUMN akan berfungsi sebagai regulator, sementara Danantara berperan sebagai eksekutor dalam pelaksanaan operasional di dalam BPI Danantara.
Kasus ini berbeda karena BP BUMN bertugas menyusun aturan terkait pengelolaan BUMN, menyerupai fungsi Kementerian BUMN. Sedangkan Danantara secara langsung menjalankan kegiatan usaha yang telah diatur dalam BPI Danantara.
"Beda dong, beda. Kalau ini (BP BUMN) kan fungsinya regulator, Danantara kan eksekutor buat pelaksanaan operatornya," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Menurutnya, Danantara akan mengelola dan menjalankan aktifitas usaha, sedangkan BP BUMN akan mengatur dan membuat regulasi untuk seluruh BUMN di Indonesia.
Baca juga: Presiden Prabowo Bentuk Komite Reformasi Polri, Sinergi dengan Tim Kapolri
Harapan Terhadap Tata Kelola BUMN
Supratman berharap adanya kolaborasi yang baik antara BP BUMN dan Danantara dapat menciptakan tata kelola perusahaan yang profesional dan berintegritas. Ia menegaskan, keduanya diharapkan mampu menciptakan good governance dan elektronik compliance governance (ECG) untuk semua BUMN di Indonesia.
Keberadaan kedua lembaga ini diharapkan mampu menjadikan BUMN sebagai sumber utama kesejahteraan rakyat Indonesia. Dengan pengelolaan yang transparan dan akuntabel, diharapkan BUMN dapat memberi manfaat maksimal bagi masyarakat.
"Karena itu, mudah-mudahan nanti dengan tata kelola yang baik, Badan Pengatur BUMN bersama dengan Danantara sebagai pemegang saham seri B yang 99 persen, itu bisa berkolaborasi," ujarnya.
Baca juga: Kontroversi Penggunaan Amnesti dalam Kasus Korupsi Gula
Perubahan Nomenklatur Kementerian BUMN
Pemerintah dan DPR RI sepakat melakukan perubahan nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN dalam revisi Undang-Undang BUMN. Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan pejabat terkait di Kompleks Parlemen, Rabu (23/7/2025).
Dalam rapat tersebut, anggota DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan keempat UU BUMN yang mencakup 84 pasal, termasuk penghapusan nomenklatur baru dan larangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri dalam struktur BUMN.
Persetujuan ini membuka jalan bagi pengesahan revisi tersebut menjadi undang-undang yang akan memperbarui kerangka kerja pengelolaan dan pengaturan BUMN di Indonesia.