Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, menyatakan adanya dualisme kewenangan antara Kementerian BUMN dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara menjadi salah satu penyebab perlunya revisi Undang-Undang (UU) BUMN. Revisi ini dilakukan meski sebelumnya UU BUMN baru disahkan pada Februari lalu, dengan hasil revisi sementara mengubah Kementerian BUMN menjadi Badan Pengelola (BP) BUMN.
Nurdin menjelaskan, meskipun sudah ada regulasi tentang pembagian peran, praktik di lapangan menunjukkan kebingungan, duplikasi program, dan perlambatan proses merger BUMN. Ia menegaskan, "Jika berbentuk lembaga, orientasi BUMN lebih berbasis kontrak kinerja dan indikator objektif seperti dividen, efisiensi holding, serta kualitas pelayanan publik, bukan sekadar mengikuti siklus politik."
Baca juga: Ahmad Ali Resmi Lepas Keanggotaan di Nasdem dan Gabung PSI
Peran Baru Badan Pengelola BUMN
Perubahan tersebut dipandang sebagai langkah korektif agar tata kelola perusahaan pelat merah menjadi lebih profesional. Dengan adanya RUU BUMN yang saat ini tinggal menunggu pengesahan di DPR, pemerintah mengembangkan sistem "dual engine."
Badan Pengelola BUMN akan bertugas menjalankan mandat sosial ekonomi, menjaga stabilitas domestik, dan memenuhi kewajiban pelayanan publik (PSO). Di sisi lain, BPI Danantara akan fokus pada motorisasi investasi, ekspansi komersial, serta integrasi BUMN ke dalam rantai pasok global.
Sistem ini membuka peluang BUMN untuk menjadi kekuatan nasional sekaligus pemain global, dengan otoritas yang jelas untuk menjalin kemitraan strategis serta masuk ke pasar internasional.
Menurut Nurdin, "Fokus BUMN bisa diarahkan seimbang: memberi nilai tambah ekonomi berupa return on investment bagi negara, sekaligus menjalankan mandat kesejahteraan publik." Ia bahkan menyampaikan bahwa jika sistem ini belum optimal, peluang untuk melakukan konsolidasi penuh BUMN ke BPI Danantara tetap terbuka.
Nurdin juga menekankan pentingnya transparansi dalam kebijakan dan pertanggungjawaban pejabat BUMN. Ia menegaskan bahwa perubahan kelembagaan tidak mengurangi kontrol negara dan tetap berpijak pada Pasal 33 UUD 1945.
Baca juga: Pemilih Disabilitas Masih Rentan Diskriminasi Saat Pemilu
Perubahan Regulasi dan Ketentuan Pejabat BUMN
Sebelumnya, DPR dan Komisi VI sepakat membawa RUU BUMN ke sidang paripurna untuk disahkan, termasuk poin penting terkait kedudukan pejabat dan pegawai BUMN serta Danantara. Salah satu ketentuan adalah ASN tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai dewan komisaris, direksi, maupun pengawas di BUMN maupun Danantara. Selain itu, BUMN tetap dapat diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan perubahan kelembagaan Kementerian BUMN menjadi BP BUMN turut diatur dalam rancangan ini.
Tags: Reformasi BUMN kebijakan ekonomi Investasi internasional Manajemen Perusahaan