Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyatakan bahwa proses pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara atau UU BUMN telah mengakomodasi aspirasi masyarakat secara menyeluruh.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa Komisi VI DPR RI telah melaksanakan pembahasan secara bermakna dan melibatkan berbagai pihak secara terbuka.
"Semua masukan publik itu sudah diterima, dan teman-teman di Komisi VI sudah melakukan meaningful participation," ujar Supratman usai rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Dia menambahkan bahwa proses tersebut melibatkan banyak ahli dan diselenggarakan secara terbuka. Ia menegaskan bahwa hasil dari proses ini membuktikan bahwa aspirasi masyarakat telah didengar oleh pemerintah dan DPR.
Baca juga: Menkeu Tinjau Langsung Program Makan Bergizi Gratis di BGN
Pembahasan Revisi UU BUMN dan Partisipasi Publik
Mengenai kecepatan proses pembahasan, Supratman tidak memberikan jawaban pasti. Ia menyebutkan bahwa ada putusan Mahkamah Konstitusi yang harus diikuti dalam proses revisi ini.
"Karena ada putusan MK yang harus kita ikuti. Masuk dalam kumulatif terbuka seharusnya juga," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR, Andre Rosiade, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Kerja revisi UU BUMN, menyampaikan hal serupa. Ia menyatakan bahwa rangkaian rapat digelar dari 23 hingga 26 September 2025 dan melibatkan banyak pihak, termasuk pakar dan akademisi, dalam proses dialog dan pengumpulan aspirasi masyarakat.
"Jadi seluruh aspirasi masyarakat sudah ditampung dalam revisi UU BUMN," tegas Andre.
Ia menambahkan bahwa polemik yang pernah muncul terkait aturan tentang pejabat BUMN yang bukan penyelenggara negara juga diakomodasi dalam revisi ini, termasuk penghapusan pasal yang bersangkutan.
"Jadi sangat transparan dan aspiratif," ujarnya.
Baca juga: DPR dan Pemerintah Sepakat Larang Menteri Ranggkap Jabatan BUMN
Kesepakatan Pengesahan Revisi UU BUMN
Pada rapat kerja di Kompleks Parlemen, Rabu (23/7/2025), pemerintah dan DPR sepakat membawa revisi UU BUMN ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Kesepakatan ini diwakili oleh delapan fraksi di Komisi VI bersama Menteri Hukum, Menteri PAN-RB, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara.
Ketua Komisi VI DPR, Anggia Ermarini, bertanya kepada anggota dewan dalam rapat, "Kedelapan Fraksi di Komisi VI dapat menyetujui RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN untuk disetujui menjadi UU?"
Seluruh anggota DPR yang hadir menyatakan setuju, menandai tonggak penting dalam proses legislasi ini.
Revisi ini meliputi 84 pasal dari total yang direvisi, dengan 11 poin utama yang menjadi fokus perubahan.
Beberapa poin tersebut meliputi pengaturan lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN, penambahan kewenangan badan pengaturan BUMN, pengelolaan dividen seri A dwiwarna langsung oleh BP BUMN atas persetujuan presiden, serta larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri di direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut keputusan Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, revisi juga menghapus ketentuan bahwa anggota direksi dan komisaris BUMN bukan termasuk penyelenggara negara, menegakkan kesetaraan gender bagi karyawan menduduki jabatan strategis, serta mengatur perlakuan perpajakan terkait transaksi badan, holding internasional, dan pihak ketiga.
Pemrakarsa revisi juga mengatur pengecualian pengusahaan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal, penguatan pengawasan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, mekanisme pengalihan pengelolaan dari Kementerian BUMN ke BP BUMN, serta jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wakil menteri di BUMN sejak putusan MK diucapkan.
Dengan revisi ini, diharapkan pengelolaan BUMN menjadi lebih transparan dan efisien sesuai amanat legislatif dan aspirasi masyarakat.
Tags: pemerintah Indonesia Revisi undang-undang Legislasi DPR RI UU BUMN