Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di Kantor Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Yusril Desak Polisi Percepat Penanganan 997 Tersangka Kerusuhan

26 Sep 2025 | Bryan Aditya | Berita | Berita Nasional

Yusril minta polisi percepat proses hukum terhadap 997 tersangka kerusuhan. Ia tekankan pentingnya kecepatan dan ketelitian dalam penyidikan kasus tersebut. Baru 6 kasus lengkap, banyak masih proses perbaikan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pentingnya percepatan proses hukum terhadap 997 tersangka yang terlibat dalam aksi demonstrasi berujung kerusuhan akhir Agustus 2025. Ia menyampaikan hal tersebut usai rapat koordinasi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Jakarta, Jumat, di mana membahas tindak lanjut penangkapan massa pasca-demonstrasi.

Baca juga: Ahmad Ali Pindah ke PSI, Sebut Partai Masa Depan

Permintaan Percepatan Penegakan Hukum

Yusril menyampaikan kepada aparat kepolisian agar mempercepat proses penyidikan terhadap tersangka. Ia menekankan bahwa kecepatan dalam proses hukum sangat penting meskipun harus tetap memperhatikan ketelitian dan kehati-hatian. “Pesan saya kepada Bareskrim, supaya proses ini kita lakukan lebih cepat. Lebih cepat akan lebih baik, walaupun tidak mengurangi kehati-hatian kita, kecermatan kita dalam melakukan penyidikan, apalagi sampai pelimpahan perkara ke kejaksaan nantinya,” ujarnya.

Dia menyebutkan bahwa hingga saat ini, jumlah tersangka yang ditahan dan ditetapkan terkait kerusuhan tersebut mencapai 997 orang. Dari jumlah tersebut, 971 orang terlibat dalam tindakan pidana umum dan 26 orang dikenakan pasal penghasutan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Pemerintah Tempatkan Rp 200 Triliun di Bank Himbara, Apa Dampaknya?

Proses Penyidikan Masih Terbatas

Yusril menjelaskan bahwa dari ratusan tersangka, baru enam kasus yang hasil penyidikannya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan dengan status P-21. Ia menambahkan bahwa sekitar 15 kasus masih dalam proses bolak-balik antara kejaksaan dan polisi, menunjukkan proses hukum yang masih panjang dan memerlukan percepatan.

Dia menegaskan bahwa percepatan proses hukum sangat diperlukan agar kasus ini tidak berlarut-larut dan dapat segera diselesaikan. Ia juga menyebutkan bahwa polisi telah menyanggupi untuk mempercepat penanganan kasus, meskipun proses tersebut tidaklah mudah dan membutuhkan waktu serta tenaga yang tidak sedikit.

Tags: Hukum Polri kerusuhan 2025 Yusril Ihza Mahendra Percepatan Proses Hukum

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan