JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, akan menjadi salah satu anggota dalam Komite Reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto.
Yusril menyampaikan bahwa Presiden Prabowo akan mengajak para pakar hukum tata negara untuk bergabung dalam komite tersebut.
“Dan nanti, dia (Presiden RI Prabowo Subianto) bilang, ‘Prof nanti ada di situ (Komite Reformasi Polri), dan akan diajak juga para pakar di bidang Hukum Tata Negara,’” ujarnya di kantor Kemenko Kumham Imipas Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Penggagas dan Komposisi Anggota
Menurut Yusril, sejumlah tokoh sudah diusulkan sebagai calon anggota, termasuk eks Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, dan eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.
“Dan sejumlah nama sudah digadang-gadang menjadi anggotanya, Pak Mahfud MD, Pak Jimly (Jimly Asshiddiqie eks Ketua MK),” katanya.
Baca juga: PSI Umumkan Inisial 'J' Sebagai Ketua Dewan Pembina
Jadwal Pembentukan dan Tujuan Komite
Yusril menyebut bahwa Komite Reformasi Polri akan resmi dibentuk pada pertengahan Oktober 2025 setelah Presiden Prabowo menyelesaikan lawatan ke luar negeri.
Dia juga menegaskan bahwa keberadaan komite ini tidak akan berbenturan dengan Tim Transformasi Reformasi Polri yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Jadi jangan khawatir ada tabrakan, ini pasti akan bekerja, itu saling bantu-membantu begitu,” imbuhnya.
Baca juga: PPP Siapkan Pemimpin Baru, Dibutuhkan Figur Berkoneksi dan Berpendanaan
Fokus Kerja dan Tujuan Evaluasi
Yusril menjelaskan, Komite Reformasi Polri akan berfungsi selama beberapa bulan dengan tugas utama melakukan kajian dan evaluasi terhadap undang-undang yang mengatur tentang Kepolisian.
“Jadi saya kira, setelah lebih 20 tahun, memang ada baiknya kita review undang-undang yang kita buat tahun 2002 itu menyesuaikan dengan perkembangan sekarang. Mungkin ada yang sudah tidak relevan, mungkin harus diperbaiki,” katanya.
Dengan demikian, diharapkan reforma tersebut dapat menyesuaikan sistem kepolisian dengan kebutuhan dan dinamika masyarakat saat ini.
Tags: Reformasi Polri pembangunan nasional Hukum dan Keamanan