Indonesia kembali mengingatkan bahaya senjata nuklir sebagai ancaman utama yang mengancam umat manusia. Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, dalam Sidang Tingkat Tinggi memperingati Hari Internasional Eliminasi Total Senjata Nuklir di Markas Besar PBB, New York, pada 26 September 2025, sebagai bagian dari agenda Sidang Majelis Umum ke-80 PBB.
Dalam kesempatan tersebut, Menlu Sugiono menyoroti kekhawatirannya terkait kepemilikan lebih dari 12.000 hulu ledak nuklir oleh sejumlah negara, termasuk yang berada di luar kerangka Perjanjian Non-Proliferasi Senjata Nuklir (NPT). Ia menyatakan, "Indonesia mendesak negara-negara pemilik senjata nuklir untuk menghentikan modernisasi dan ekspansi, mengambil langkah nyata menuju pelucutan, serta menunjukkan komitmen politik bagi dunia yang bebas dari senjata nuklir."
Baca juga: Indonesia Salurkan Bantuan Rp 200 Miliar untuk Gaza
Pentingnya Upaya Pelucutan dan Kebijakan Internasional
Sugiono menegaskan pentingnya revitalisasi mekanisme pelucutan senjata nuklir, termasuk penegakan kewajiban Pasal VI NPT, penerapan segera dari Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty (CTBT), serta pengaktifan kembali Conference on Disarmament sebagai forum negosiasi utama dalam bidang pelucutan senjata. Ia juga mengajak seluruh negara untuk bergabung ke dalam Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons (TPNW).
Selain upaya tersebut, Menlu Sugiono memperingatkan bahwa ancaman dari senjata nuklir semakin kompleks karena munculnya risiko baru seperti serangan siber, kecerdasan buatan, serta terorisme. "Risiko ini tidak dapat sepenuhnya dikendalikan. Satu-satunya cara untuk mencegahnya adalah melalui eliminasi total senjata nuklir," ujarnya.
Baca juga: Menkeu Pantau Penyerapan Anggaran Badan Gizi Nasional
Harapan dan Komitmen di Tahun Mendatang
Menutup pernyataannya, Sugiono menekankan bahwa Konferensi Tinjauan NPT tahun 2026 harus menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen pelucutan senjata dan mencegah potensi terjadinya bencana nuklir. Ia melanjutkan, bahwa TPNW telah diadopsi pada 2017 dan mulai berlaku pada 22 Januari 2021, serta telah ditandatangani oleh lebih dari 90 negara dan diratifikasi oleh lebih dari 70 negara, termasuk Indonesia.
Tags: Keamanan Internasional PBB Senjata Nuklir Pelucutan Senjata