Kalana Logo
Ilustrasi wartawan.

Dewan Pers Minta Istana Kembalikan Akses Liputan CNN Indonesia

5 jam lalu | Alisha Putri | Berita | Berita Nasional

Pencabutan kartu pers wartawan CNN Indonesia di lingkungan Istana Kepresidenan memicu perhatian komunitas media. Dewan Pers mendesak agar hak peliputan dikembalikan. Keputusan tersebut terjadi setelah jurnalis bertanya soal isu keracunan MBG kepada Presiden Prabowo. Pihak CNN Indonesia menganggap pertanyaan itu penting dan relevan. Dewan Pers menyatakan perlunya menghormati kemerdekaan pers. Insiden ini menimbulkan kekhawatiran terhadap kebebasan jurnalistik di Indonesia.

Pemutusan akses peliputan wartawan CNN Indonesia di lingkungan Istana Kepresidenan memicu kecemasan di kalangan media. Pencabutan kartu pers selama keragu-raguan terhadap pertanyaan soal isu keracunan MBG yang diajukan ke Presiden Prabowo Subianto menimbulkan pertanyaan serius dari komunitas jurnalisme.

Jurnalis dari CNN Indonesia, Diana Valencia, yang memperoleh kartu identitas sebagai bagian dari peliputan resmi, kehilangan akses sejak 27 September 2025. Keputusan itu diambil sekitar pukul 18.15 WIB oleh petugas Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden (BPMI), yang turut menyita kartu pers milik Diana di kantor CNN Indonesia.

Dalam kaitannya dengan pencabutan tersebut, CNN Indonesia menyampaikan keberatan melalui surat resmi kepada pihak BPMI dan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. Redaksi CNN Indonesia menyatakan bahwa pertanyaan Diana Valencia kepada Presiden Prabowo mengenai isu keracunan MBG adalah penting dan relevan dengan dinamika publik Indonesia saat ini.

Baca juga: Munas PKS dan Kerusuhan Muktamar PPP Jadi Sorotan

Reaksi Dewan Pers dan Imbauan terhadap Pemerintah

Menanggapi insiden ini, Dewan Pers menyatakan keprihatinan dan mendesak Istana Kepresidenan untuk mengembalikan hak liputannya kepada CNN Indonesia. Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyatakan bahwa Dewan Pers telah menerima pengaduan terkait pencabutan kartu identitas jurnalis tersebut.

Dalam siaran persnya, Komaruddin menegaskan perlunya semua pihak menjunjung tinggi prinsip kemerdekaan pers sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia mengingatkan bahwa pelaksanaan tugas jurnalistik harus dilindungi dan dihormati tanpa hambatan apa pun.

Selain itu, Dewan Pers meminta agar Biro Pers Istana memberikan penjelasan resmi terkait pencabutan kartu pers CNN Indonesia. Hal ini penting agar kegiatan peliputan tetap berjalan secara profesional dan tidak terganggu oleh ketidakjelasan administrasi atau politik.

Pihak Istana diimbau untuk membuka dialog dengan media terkait langkah yang diambil, guna menjaga independensi media dan memastikan hak jurnalistik tetap terlindungi di lingkungan Istana Kepresidenan. Kejadian ini menjadi perhatian serius terkait kemerdekaan pers dan peran media dalam menyampaikan informasi kepada publik secara benar dan bebas.

Tags: MediaCNN IndonesiaKebebasan PersPersIstana Kepresidenan

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan