Ilustrasi wartawan.

Dewan Pers Minta Pemulihan Akses Liputan CNN Indonesia

21 jam lalu | Farrel Santoso | Berita | Berita Nasional

Dewan Pers mengingatkan seluruh pihak untuk menghormati kebebasan pers sesuai UU 40 Tahun 1999. Mereka menuntut pengembalian akses liputan CNN Indonesia yang dicabut. Peristiwa ini terjadi setelah wartawan CNN menanyakan isu keracunan MBG kepada Presiden. Beberapa organisasi jurnalis dan lembaga hukum mengecam pencabutan kartu pers tersebut. Mereka menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugasnya secara sah. Pemerintah berjanji mencari solusi terbaik agar kebebasan pers tetap terjaga dan masalah ini dapat diselesaikan dengan baik.

Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur hak dan kewajiban pekerja media serta memastikan kebebasan pers di Indonesia.

Dewan Pers menegaskan pentingnya menjunjung tinggi kemerdekaan media dan mengingatkan semua pihak untuk menghormati hak tersebut, terutama menyusul adanya pencabutan kartu identitas wartawan dari CNN Indonesia oleh pihak Istana Kepresidenan.

Dalam pernyataannya, Dewan Pers meminta agar akses liputan yang dicabut segera dikembalikan agar wartawan bersangkutan dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, pasca pertanyaan terkait keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyatakan bahwa akses liputan wartawan CNN Indonesia harus dipulihkan tanpa penundaan dan meminta pihak Istana memberikan penjelasan resmi terkait pencabutan kartu identitas tersebut.

Baca juga: Gugatan Perdata Wakil Presiden Gibran Masuk Mediasi di Pengadilan Jakarta

Peristiwa Pencabutan Kartu Pers dan Respon Publik

Insiden pencabutan kartu pers berlangsung pada Sabtu, 27 September 2025, menimpa jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia (DV).

Menurut Pemimpin Redaksi CNN Indonesia, Titin Rosmasari, pencabutan itu dilakukan oleh petugas BPMI (Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden) sekitar pukul 18.15 WIB di kantor CNN Indonesia.

Pencabutan ini diduga terkait dengan pertanyaan Diana Valencia tentang keracunan MBG kepada Presiden Prabowo saat peristiwa di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pukul 15.40 WIB hari yang sama.

Setelah mendarat, Presiden Prabowo sempat memberi keterangan di depan media terkait lawatan ke empat negara selama seminggu dan keikutsertaannya dalam Sidang Majelis Umum ke-80 PBB.

Dalam tayangan resmi Sekretariat Negara, Prabowo sempat meninggalkan dan kembali ke tengah wartawan saat mendengar pertanyaan tentang kasus keracunan MBG, menegaskan akan memanggil Kepala BGN dan yakin permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan baik.

CNN Indonesia sudah mengajukan surat resmi ke BPMI dan Menteri Sekretaris Negara untuk meminta penjelasan atas pencabutan kartu pers tersebut.

Menjawab pertanyaan tentang keracunan MBG, redaksi CNN Indonesia menyebut bahwa pertanyaan tersebut sangat penting dan relevan bagi publik Indonesia, mengingat isu ini menjadi perhatian akhir-akhir ini.

Baca juga: Prabowo Dukung Solusi Dua Negara untuk Perdamaian Palestina-Israel

Reaksi Berbagai Pihak terhadap Pencabutan Kartu Pers

Keputusan sepihak BPMI Sekretariat Presiden ini dikritik keras oleh sejumlah organisasi jurnalis dan lembaga hukum, termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers.

Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim, dan Direktur LBH Pers, Mustafa Layong, menyatakan bahwa jurnalis CNN sedang menjalankan tugasnya saat menanyakan soal MBG dan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 UU Pers.

Merespon hal tersebut, mereka menuntut pihak BPMI Sekretariat Presiden untuk meminta maaf dan mengingatkan bahwa penghambatan kerja jurnalistik dapat dikenai pidana penjara dua tahun dan denda Rp 500 juta sesuai Pasal 18 UU Pers.

Selain itu, Forum Pemimpin Redaksi Indonesia (Forum Pemred) juga mendesak pihak Istana untuk memberikan penjelasan resmi terkait pencabutan akses tersebut.

Sementara itu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menegaskan bahwa pertanyaan tentang keracunan MBG merupakan bagian dari pekerjaan jurnalistik yang harus dilindungi dan sesuai dengan kode etik.

Menanggapi situasi ini, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan akan mencari solusi terbaik dan sudah meminta agar komunikasi dilakukan agar masalah ini dapat diselesaikan secara menyeluruh.

Prasetyo menekankan bahwa kasus ini menjadi perhatian khusus dan pihaknya akan berupaya memediasi agar hak wartawan tetap terlindungi serta menjamin kebebasan pers di Indonesia.

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan