Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar mediasi terkait gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada hari Senin (29/9/2025).
Gugatan ini diajukan oleh Subhan Palal yang mengatakan mediasi akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam konferensi pers, Subhan menyatakan, "(Dalam mediasi) yang dibahas (terkait) perdamaian."
Pengacara Gibran, Dadang Herli Saputra, menambahkan bahwa pada tahap awal mediasi, penggugat akan menyampaikan proposal perdamaian.
Dia menjelaskan, "Besok mediasi pertama. Biasanya di awal penggugat akan menyampaikan proposal perdamaian."
Selanjutnya, pihak tergugat akan menanggapi proposal tersebut, yang bisa diterima atau ditolak.
Dadang memastikan tim penasihat hukum akan menghadiri proses mediasi, meskipun Gibran sendiri belum dapat dipastikan hadir secara langsung.
"Sampai hari ini, belum ada informasi apakah (Gibran) akan datang sendiri atau tidak. Yang pasti kami akan tetap datang," ujarnya.
Baca juga: Pelajaran Penting dari Insiden Keracunan dan Pembatasan Informasi
Proses Mediasi dan Pesan Hakim
Sebelumnya, majelis hakim menyampaikan pesan penting kepada para pihak yang akan mengikuti mediasi, yang dijalankan selama 30 hari sejak sidang tanggal 22 September 2025.
Hakim Ketua Budi Prayitno menjelaskan, mediasi merupakan kesempatan bagi semua pihak untuk duduk bersama dan membahas permasalahan secara damai.
Dalam proses ini, semua pihak didorong memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya, dan hakim berharap proses mediasi akan berjalan lancar.
"Silakan nanti diikuti mediasi dengan sebaik-baiknya. Mudah-mudahan bisa damai, kalau tidak kita lanjutkan dengan sidang lanjutan ya," kata Hakim Budi sebelum menutup sidang.
Baca juga: KPK Gembok Aset Tersangka Kasus Pemerasan Izin TKA
Gugatan dan Tuntutan Hukum terhadap Gibran
Gugatan ini menyebutkan bahwa Gibran bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai melakukan perbuatan melawan hukum terkait proses pendaftaran calon wakil presiden yang dianggap tidak memenuhi beberapa syarat.
Penggugat meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum serta mencabut status Gibran sebagai Wakil Presiden yang sah.
Selain itu, Subhan menuntut agar kedua tergugat membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp 125 triliun kepada negara, serta membayar Rp 10 juta sebagai ganti rugi dan disetorkan ke kas negara.
"Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara," bunyi petitum gugatan.