Presiden Prabowo Subianto (tengah) bersama Wapres Gibran Rakabuming Raka (ketiga kiri) didampingi jajaran kabinet Merah Putih memberikan keterangan kepada wartawan saat tiba di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (27/9/2025). Prabowo Subianto kembali ke tanah air setelah menyampaikan pidato pada sidang umum Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) di New York serta melakukan kunjungan kenegaraan ke negara Jepang, Kanada dan Belanda.

Pelajaran Penting dari Insiden Keracunan dan Pembatasan Informasi

21 jam lalu | Farrel Santoso | Berita | Berita Nasional

Dua peristiwa di Indonesia memperlihatkan pentingnya keterbukaan informasi. Kasus keracunan massal terkait program MBG dan pencabutan kartu pers menyoroti kebutuhan transparansi. Hak warga untuk mengetahui termasuk hak asasi yang dijamin konstitusi. Ketidakterbukaan berakibat fatal bagi kepercayaan publik dan keselamatan rakyat.

Harold L. Cross pernah menyatakan bahwa bisnis publik adalah hak rakyat untuk tahu dan tidak boleh disembunyikan. Ucapan ini jadi relevan saat dua peristiwa besar terjadi di Indonesia, bertepatan dengan Hari Hak untuk Tahu Sedunia.

Satu peristiwa adalah gelombang kasus keracunan massal terkait program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG), dengan data menunjukkan lebih dari 5.914 insiden keracunan di berbagai daerah sejak Januari sampai 25 September 2025. Insiden ini tidak hanya statistik medis, tetapi juga tanda bahaya yang menyangkut nyawa manusia.

Pertanyaan yang muncul meliputi penyebab keracunan, standar distribusi makanan, serta langkah mitigasi pemerintah. Hak warga untuk mengetahui hal ini dilindungi oleh konstitusi, termasuk Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak berkomunikasi dan mendapatkan informasi, serta UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Dalam kasus ini, pemerintah tidak memiliki alasan untuk menutupi informasi terkait keracunan massal. Menutup-nutupi bisa dianggap melanggar kewajiban hukum dan moral konstitusional, serta merusak kepercayaan publik. Transparansi menjadi bagian penting untuk penyelamatan nyawa dan pemulihan kepercayaan masyarakat.

Baca juga: Agus Suparmanto dan Mardiono Terpilih Jadi Ketum PPP 2025-2030

Pencabutan Kartu Pers dan Pelanggaran Prinsip Keterbukaan

Sementara itu, pada saat yang sama, jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia, mengalami pencabutan kartu liputan istana oleh BPMI Sekretariat Presiden. Alasan yang diberikan adalah pertanyaan terkait program MBG dianggap tidak relevan.

Tindakan ini jelas melanggar prinsip keterbukaan informasi dan prinsip kebebasan pers sesuai UU No. 40 Tahun 1999. Menutup akses jurnalis tidak hanya membatasi kebebasan pers, tetapi juga mengabaikan hak konstitusional untuk berkomunikasi dan mendapatkan informasi.

Penting diingat bahwa pers adalah perpanjangan suara masyarakat. Ketika akses jurnalis dibatasi, hak publik untuk mengetahui pun ikut terancam. Alasan pemerintah yang menyatakan pertanyaan tidak relevan hanya meningkatkan kecurigaan dan dianggap sebagai upaya menutupi fakta.

Siswa korban keracunan usai menyantap menu makan bergizi gratis (MBG) menjalani perawatan medis di Posko Penanganan di Kantor Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (24/9/2025). Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan sebanyak 500 pelajar di Kecamatan Cipongkor mengalami keracunan yang diduga akibat menyantap hidangan makan bergizi gratis pada (24/9).Siswa korban keracunan usai menyantap menu makan bergizi gratis (MBG) menjalani perawatan medis di Posko Penanganan di Kantor Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (24/9/2025). Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan sebanyak 500 pelajar di Kecamatan Cipongkor mengalami keracunan yang diduga akibat menyantap hidangan makan bergizi gratis pada (24/9).

Peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia yang jatuh pada setiap 28 September mengingatkan pentingnya akses terhadap informasi sebagai dasar demokrasi modern. UNESCO menegaskan bahwa hak ini adalah fondasi utama dalam pembangunan demokrasi serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Sayangnya, pengabaian terhadap prinsip keterbukaan ini mencoreng momentum peringatan tahun ini. Masyarakat justru menghadapi tindakan yang memperlemah semangat keterbukaan dan transparansi hasil program nasional.

Konstitusi dan berbagai undang-undang menjamin hak setiap warga untuk mengetahui dan mengakses informasi publik terkait program nasional seperti MBG. Namun, tanpa komitmen dan implementasi yang konsisten, norma-norma tersebut hanyalah dokumen kosong.

Penguatan pemahaman di kalangan pejabat publik bahwa keterbukaan bukan ancaman, melainkan jalan menuju legitimasi dan kepercayaan harus segera dilakukan. Transparansi adalah alat untuk memperkuat, bukan melemahkan, kedudukan negara secara demokratis.

Dua insiden, keracunan massal dan pencabutan kartu pers, hendaknya menjadi pelajaran untuk menghormati hak masyarakat dan menegakkan prinsip keterbukaan. Informasi adalah hak rakyat, bukan barang yang dapat diperlakukan sewenang-wenang oleh pejabat.

Harold Cross pernah mengingatkan bahwa keterbukaan informasi adalah bagian dari keadilan. Dalam konteks program nasional dan peringatan Hak untuk Tahu, keterbukaan adalah denyut nadi demokrasi, keselamatan, dan martabat bangsa. Jika diabaikan, yang kehilangan bukan hanya rakyat, tetapi nilai-nilai demokrasi itu sendiri yang perlahan terkikis dari dalam.

Tags: keracunan massal demokrasi Transparansi keterbukaan informasi hak untuk tahu pencabutan kartu pers

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan