Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta terbaru terkait perkembangan penyidikan kasus pemerasan dalam pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
KPK menyita sejumlah aset berupa tanah dan bangunan dari tersangka bernama Haryanto, yang merupakan Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 sekaligus Staf Ahli Menaker. Aset tersebut meliputi kontrakan di Depok dan rumah di Sentul, Bogor.
Detail Aset yang Disita dan Dugaan Sumbernya
Pada pekan lalu, penyidik melakukan penyitaan aset dari Haryanto, yang berupa dua bidang tanah dan bangunan. Aset tersebut terdiri dari kontrakan berukuran 90 meter persegi di Cimanggis, Depok, dan rumah seluas 180 meter persegi di Sentul, Bogor.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa aset tersebut dibeli secara tunai dan diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Ia juga menambahkan bahwa kedua aset tersebut dibeli dengan mengatasnamakan kerabat Haryanto.
"Kedua aset tersebut dibeli secara tunai, yang diduga uangnya bersumber dari hasil dugaan tindak pemerasan kepada para agen TKA," ujarnya.
Baca juga: Agus Suparmanto dan Mardiono Terpilih Jadi Ketum PPP 2025-2030
Permintaan Mobil dan Penanganan Lain dari Haryanto
Budi mengungkapkan bahwa penyidik menemukan bukti bahwa Haryanto meminta satu unit mobil kepada agen pengurusan izin TKA. Mobil tersebut, merek Toyota Innova, kini sudah disita oleh KPK.
"Ditemukan fakta bahwa tersangka (Haryanto) dimaksud juga meminta kepada salah seorang agen TKA untuk dibelikan satu unit kendaraan roda empat di sebuah diler di Jakarta," tuturnya.
Selain mobil, KPK juga menyita aset lainnya yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut guna memperkuat proses pembuktian di pengadilan dan sebagai bagian dari upaya pengembalian aset.
"Selain upaya penindakan ini, KPK juga terus mendorong berbagai langkah pencegahan korupsi di Kemenaker, untuk menutup peluang bagi oknum melakukan tindak pidana yang merugikan pelayanan publik," ucap Budi.
Baca juga: Pelajaran Penting dari Insiden Keracunan dan Pembatasan Informasi
Rekam Jejak Tersangka Lain dan Perkembangan Kasus
Sebelumnya, pada awal September, KPK menyita 18 bidang tanah dengan total luas 4,7 hektare dari Haryanto dan Jamal Shodiqin, staf di Kemenaker, yang dibeli atas nama kerabat dan keluarga.
KPK juga menahan delapan tersangka dalam kasus tersebut, termasuk Suhartono selaku eks Dirjen Binapenta dan PKK, serta beberapa staf dan pejabat lain seperti Wisnu Pramono, Devi Angraeni, Gatot Widiartono, dan Putri Citra Wahyoe.
Para tersangka diketahui menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp 53,7 miliar dari pemohon izin RPTKA selama periode 2019 hingga 2024. Rinciannya meliputi sejumlah jumlah uang yang diterima masing-masing tersangka, seperti Haryanto yang menerima Rp 18 miliar dan lainnya.
Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP terkait penerimaan uang haram dan tindakan pemerasan.
Tags: KPK pemberantasan korupsi Kemenaker aset tersangka kasus pemerasan izin TKA