Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/4/2025).

DPR Dorong Penyelesaian Konflik di Taman Nasional Tesso Nilo

9 jam lalu | Farrel Santoso | Berita | Berita Nasional

DPR gayung bersambut terhadap konflik kawasan Taman Nasional Tesso Nilo. Mereka mendorong penyelesaian segera melalui pansus DPR. Kasus ini terkait pelanggaran hak asasi manusia dan penguasaan lahan ilegal. Satgas PKH diminta tidak melibatkan aparat negara secara langsung. Kementerian HAM didorong memimpin koordinasi lintas lembaga. Konflik agraria di Riau sangat kompleks dan memerlukan penanganan serius. Luas kawasan terus berkurang akibat pembukaan lahan ilegal. Presiden menargetkan rehabilitasi kawasan hutan pada 17 Agustus 2025. Banyak warga mengaku memiliki bukti kepemilikan sah secara hukum. Komisi XIII akan terus mengawasi dan memastikan solusi tepat untuk konflik ini.

Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendorong agar polemik di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) menjadi prioritas penanganan oleh Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menyatakan, relokasi warga di TNTN dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

"Komisi XIII DPR RI akan mendorongkan kasus konflik kepemilikan tanah dan hutan di Provinsi Riau menjadi prioritas untuk ditindaklanjuti oleh Pansus Penyelesaian Konflik Agraria yang akan dibentuk oleh DPR RI pada Sidang Paripurna tanggal 2 Oktober 2025 yang akan datang," ujarnya saat rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).

Sugiat menegaskan bahwa Komisi XIII DPR RI akan mengawal isu ini secara serius bersama Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM).

"Kami berkomitmen mengawal implementasi penelitian terkait pelanggaran HAM yang dipimpin KemenHAM dan penelitian hukum mengenai kepemilikan tanah atau hutan di Riau melalui Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI," tambahnya.

Selain itu, DPR juga meminta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk tidak menempatkan aparat negara, baik Tentara Nasional Indonesia (TNI) maupun Kepolisian RI, dalam penertiban di TNTN.

"Kami minta agar Satgas PKH tidak menghadapkan aparat negara, TNI, Polri, berhadap-harapan dengan masyarakat dalam menyelesaikan persoalan di TNTN," tegasnya.

Komisi XIII DPR RI juga merekomendasikan agar Kementerian HAM RI memimpin koordinasi lintas lembaga bersama Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta lembaga terkait lainnya.

"Tujuannya untuk memastikan penyelesaian terhadap dugaan pelanggaran HAM yang terjadi dalam konflik tata kelola hutan dan pertahanan di Provinsi Riau," imbuhnya.

Baca juga: DPR RI Tolak Relokasi Warga di Taman Nasional Tesso Nilo

Konflik agraria dan kerusakan kawasan taman nasional

Terdapat permasalahan agraria berupa konflik tenurial atau penguasaan lahan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo di Riau.

Kejaksaan Agung melalui Satgas PKH menemukan bahwa luas TN Tesso Nilo terus menyusut.

Pada 2014, luas kawasan adalah 81.739 hektar, namun kemudian berkurang karena adanya pengembangan kebun sawit secara ilegal.

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencatat bahwa sekitar 40.000 hektar kawasan hutan TN Tesso Nilo telah dibuka dan ditanami sawit secara ilegal.

"TNTN menjadi target strategis Presiden dalam program pemulihan kawasan hutan, yang hasil awalnya akan diumumkan pada 17 Agustus 2025. Kami didukung oleh seluruh elemen, termasuk Eselon I Kemenhut, untuk merehabilitasi kawasan hutan secara komprehensif dan humanis," ujar Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, dalam keterangannya, Jumat (20/6/2025).

Di sisi lain, banyak warga yang telah menempati kawasan TNTN selama lebih dari dua dekade secara legal dan memiliki bukti kepemilikan lahan yang sah.

Tags: Hak Asasi Manusia DPR konflik agraria Taman Nasional Tesso Nilo Riau

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan