Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI terkait persoalan dugaan pelanggaran HAM di TNTN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).

DPR RI Tolak Relokasi Warga di Taman Nasional Tesso Nilo

10 jam lalu | Alisha Putri | Berita | Berita Nasional

DPR RI menegaskan penolakan relokasi warga di kawasan TNTN karena pelanggaran hak asasi manusia. Rekomendasi ini muncul dari rapat terkait konflik di Riau.

Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia menolak rencana relokasi warga yang bermukim di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Penolakan ini disampaikan akibat dinilai sebagai tindakan melanggar hak asasi manusia (HAM).

Keputusan ini diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI terkait dugaan pelanggaran HAM di TNTN, yang berlangsung pada Senin (29/9/2025).

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso, saat membacakan hasil kesimpulan, menegaskan bahwa pihaknya menolak relokasi warga di kawasan TNTN karena dianggap melanggar HAM. Ia juga mengingatkan agar Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tidak menempatkan aparat TNI dan Polri di TNTN untuk menghadapi masyarakat secara langsung.

Selain itu, Komisi XIII DPR merekomendasikan agar Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) memimpin koordinasi lintas lembaga. Tujuannya memastikan penyelesaian dugaan pelanggaran HAM yang terkait konflik pengelolaan hutan dan pertanahan di Provinsi Riau. Lembaga terkait yang dilibatkan meliputi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sugiat menambahkan bahwa langkah ini dilakukan untuk menjamin penyelesaian atas pelanggaran HAM yang terjadi. Ia menegaskan bahwa prioritas penanganan konflik ini harus menjadi perhatian serius DPR RI melalui pembentukan Panitia Khusus yang akan dibentuk dalam Sidang Paripurna pada 2 Oktober 2025.

Komisi XIII DPR RI menegaskan komitmennya mengawal implementasi penelitian terkait pelanggaran HAM dan menyelesaikan persoalan hukum kepemilikan tanah serta hutan di Riau melalui Pansus Penyelesaian Konflik Agraria.

Baca juga: Komnas HAM Selidiki Dugaan Pelanggaran dalam Program Makan Bergizi Gratis

Konflik Agraria dan Pengerusakan Kawasan Hutan

Di kawasan TNTN terjadi konflik tenurial yang mengacu pada klaim penguasaan lahan. Kejaksaan Agung melalui Satgas PKH menemukan bahwa luas kawasan hutan ini mengalami penyusutan signifikan.

Data menunjukkan, tahun 2014 luas TNTN mencapai 81.739 hektar. Namun, saat ini, kawasan tersebut berkurang dan berganti menjadi kebun-kebun kelapa sawit.

Kementerian Kehutanan mencatat, sebanyak 40.000 hektar kawasan hutan TNTN telah dibuka secara ilegal dan ditanami sawit.

Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa kawasan TNTN menjadi target utama program pemulihan kawasan hutan yang dijalankan Presiden. Ia menyebutkan hasil awal program akan diumumkan pada 17 Agustus 2025 dan didukung oleh seluruh elemen kementerian serta pendekatan yang humanis dan komprehensif dalam rehabilitasi kawasan hutan.

Meski demikian, sejumlah warga telah menempati kawasan TNTN selama lebih dari dua dekade secara sah dan memiliki bukti kepemilikan yang sah atas lahan tersebut.

Tags: DPR RI relokasi warga Pelanggaran HAM konflik agraria Taman Nasional Tesso Nilo

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan