Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menyatakan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo Subianto selalu menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi. Pernyataan ini disampaikan Utut terkait dengan peristiwa pencabutan kartu identitas wartawan (ID Card) dari jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia. Utut menegaskan, "Pak Prabowo, saya yakin seyakin-yakinnya beliau seorang yang demokratis."
Meski demikian, Utut mengaku belum memperoleh informasi lengkap mengenai insiden pencabutan ID wartawan tersebut dari pihak Istana. Ia menyatakan, "Kan saya belum tahu duduk perkaranya, saya enggak pas kalau menjawab (sekarang). Itu saja dulu, nanti duduk perkaranya (seperti apa) saya kasih jawaban ya."
Baca juga: Mardiono Terpilih Jadi Ketum PPP, Dukungan Meluas
Reaksi Dewan Pers dan Jurnalis terhadap Insiden
Sebelumnya, Dewan Pers meminta pihak Istana Kepresidenan untuk segera mengembalikan akses peliputan kepada jurnalis CNN Indonesia. Pencabutan tersebut dilakukan setelah jurnalis yang bernama Diana Valencia bertanya tentang keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto saat di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta. Komaruddin Hidayat, Ketua Dewan Pers, menyampaikan, "Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana."
Dalam siaran persnya, Dewan Pers juga menyatakan bahwa mereka telah menerima pengaduan terkait pencabutan ID Card wartawan dari CNN Indonesia tersebut. Mereka mengingatkan semua pihak untuk menghormati kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pihak Istana diminta memberikan penjelasan mengenai pencabutan ID tersebut agar tidak menghambat pelaksanaan tugas jurnalis di lingkungan Istana.
Selain Dewan Pers, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) juga menyampaikan keprihatinan terhadap pencabutan kartu identitas jurnalis CNN Indonesia akibat pertanyaan tentang MBG. Dalam siaran pers yang ditandatangani Ketua Umum Herik Kurniawan dan Sekretaris Jenderal Usmar Almarwan, IJTI menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik dan bisa membatasi akses publik terhadap informasi. "Pertanyaan soal keracunan MBG yang diajukan Diana Valencia sesuai dengan kode etik jurnalistik dan sesuai kepentingan publik," tegas mereka.
IJTI juga menegaskan perlunya penjelasan dari Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden mengenai insiden ini. Mereka mengingatkan, "Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999 menyebutkan: ‘Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang melawan hukum yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00’." Tindakan pencabutan ini dapat dianggap sebagai upaya penghalangan kerja jurnalistik dan membatasi akses informasi masyarakat.
Tags: politik Dewan Pers CNN Indonesia Pers Kemerdekaan Pers