Eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius N.S. Kosasih (kiri) dan Direktur Utama PT IIM, Ekiawan saat menunggu sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/8/2025).

Jaksa Tuntut Hukuman Tegas Eks Direktur PT Taspen

9 jam lalu | Reynaldo Putra | Berita | Berita Nasional

Jaksa menuntut hukuman tegas terhadap eks Direktur PT Taspen atas kasus korupsi investasi fiktif. Mereka meminta agar nota pembelaan ditolak dan hukuman sesuai tuntutan dijatuhkan. Terdakwa diduga memperkaya diri dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 triliun. Kasus ini mencakup penipuan aset dan investasi ilegal yang merugikan negara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar majelis hakim menolak nota pembelaan dari terdakwa Eks Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih dan tetap menghukumnya dalam kasus korupsi investasi fiktif. Permintaan ini disampaikan saat pembacaan replik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).

Dalam sidang tersebut, jaksa menegaskan bahwa mereka memohon agar seluruh nota pembelaan terdakwa ditolak. Mereka juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan, yakni 10 tahun penjara kepada Kosasih.

Selain hukuman penjara, jaksa juga mengajukan barang bukti tambahan berupa reksadana untuk dapat dirampas guna memulihkan keuangan negara. Kasus tersebut terkait dengan perbuatan Kosasih yang diduga menarik dan menjual aset PT Taspen, termasuk sukuk ijarah SIAISA02, serta menginvestasikan dana sebesar Rp 1 triliun ke reksadana I-Next G2 yang dinilai melanggar hukum dan merugikan keuangan negara.

Jaksa menilai, pengelolaan reksa dana ini dilakukan secara tidak profesional dan melibatkan transaksi berlapis-lapis melalui perusahaan-perusahaan lain. Mereka juga menegaskan bahwa dalil pembelaan yang menyatakan tidak memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dapat dikesampingkan karena terbukti selama persidangan Kosasih dan Eki telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Kasus ini bermula dari tuntutan terhadap Kosasih yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, jika tidak membayar harus menjalani 6 bulan penjara. Ia diduga menerima dana sebesar Rp 34,3 miliar dan diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah lebih dari Rp 29 miliar serta berbagai mata uang asing lainnya. Jika uang tersebut tidak dibayar, jaksa menuntut tambahan hukuman 3 tahun penjara.

Sementara itu, terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto yang merupakan Direktur Utama PT Insight Investment Management juga dituntut pidana penjara selama 9 tahun dan 4 bulan, dengan denda Rp 500 juta serta pembayaran uang pengganti mencapai Rp 253,66 dollar AS. Kedua terdakwa dituntut karena dinilai telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1 triliun akibat investasi fiktif yang dilakukan.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dikenai pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags: Korupsi pengadilan hukuman pidana PT Taspen investasi ilegal

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan