Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam sambutan melalui video pada acara dialog publik Polri, Senin (29/9/2025).

Kapolri Tegaskan Pentingnya Menjaga Ruang Demokrasi

12 jam lalu | Farrel Santoso | Berita | Berita Nasional

Kapolri tegaskan ruang demokrasi harus tetap hidup. Tapi, tidak boleh menjadi celah untuk menghambat kemajuan bangsa. Kerusuhan pada akhir Agustus hingga awal September 2025 mengganggu keamanan dan ekonomi. Kerusuhan menyebabkan kerusakan fasilitas publik dan korban jiwa. Ada pula rasa takut dan trauma di masyarakat. Polri tetapkan 959 tersangka dari berbagai usia. Demonstrasi adalah hak, tetapi kekerasan harus diproses hukum. Solidaritas menjaga demokrasi secara tertib dan damai sangat penting.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa ruang demokrasi harus tetap dipertahankan. Namun, menurutnya, ruang tersebut tidak boleh disalahgunakan untuk menghambat kemajuan bangsa. Dalam sambutannya melalui video pada acara dialog publik Polri di Jakarta, Senin (29/9/2025), Kapolri menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan keamanan nasional.

Ia menambahkan bahwa kerusuhan yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia pada akhir Agustus hingga awal September 2025 sangat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Bahkan, peristiwa tersebut berdampak negatif terhadap iklim investasi di tanah air, yang dapat melemahkan perekonomian nasional.

Baca juga: Wakapolri Tegaskan Polri Terbuka dan Diriukan Kritik

Dampak Kerusuhan Terhadap Stabilitas Nasional

Kapolri mengungkapkan bahwa kerusuhan tersebut menyebabkan kerugian materiil yang cukup besar. Fasilitas publik seperti gedung DPR dan markas polisi di berbagai daerah mengalami kerusakan. Selain itu, peristiwa tersebut juga menelan korban jiwa. Dampak yang tidak kalah penting adalah munculnya kerugian immateriil berupa ketakutan, kekhawatiran, serta trauma di tengah masyarakat.

"Tentunya berdampak pada instabilitas kamtibmas dan dapat mengganggu perekonomian nasional, termasuk menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor yang ingin berinvestasi di Indonesia," ujarnya.

Baca juga: Kasus Korupsi Gas, BPH Migas Beri Teguran PT IAE

Penegakan Hukum dan Kebebasan Berpendapat

Berkenaan dengan kerusuhan tersebut, Polri telah menetapkan sebanyak 959 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari 664 orang dewasa dan 295 anak-anak yang diduga terlibat dalam aksi kerusuhan pada 25–31 Agustus 2025. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Syahar Diantono, menyatakan bahwa demonstrasi merupakan hak masyarakat yang diatur dalam undang-undang. Namun, ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan dan kerusuhan akan diproses secara hukum.

Kapolri menekankan pentingnya menjalankan kebebasan berpendapat secara tertib, damai, dan bertanggung jawab demi menjaga stabilitas serta kemajuan bangsa. Ia berharap masyarakat dapat menyadari bahwa demokrasi harus dilaksanakan secara sehat dan tidak mengganggu keberlangsungan pembangunan nasional.

Tags: Hukum Kapolri keamanan Kerusuhan demokrasi

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan