Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) menggunakan rompi tahanan berjalan keluar usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek dan ditaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/agr

Keberhasilan Operasi Nadiem Makarim Dukung Proses Hukum Kasus Korupsi

11 jam lalu | Alisha Putri | Berita | Berita Nasional

Kejaksaan Agung membantarkan Nadiem Makarim ke rumah sakit setelah menjalani operasi. Ia merupakan tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Penetapan tersangka melibatkan empat orang pejabat dan mantan stafsus. Kasus ini bermula dari pengadaan laptop dengan anggaran Rp 9,3 triliun pada tahun 2020-2022. Pengadaan menyasar sekolah di berbagai daerah termasuk daerah 3T. Nadiem diduga menyalahgunakan kewenangannya dan mengarahkan penggunaan Chrome OS untuk proyek TIK. Rapat tertutup melalui Zoom dihadiri pejabat Kemendikbudristek saat proses pengadaan berlangsung. Kejagung menemukan petunjuk pelaksanaan yang memihak produk tertentu, meskipun awalnya dinilai tidak efektif untuk digunakan di Indonesia.

Kejaksaan Agung sedang memantau kondisi kesehatan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, yang saat ini dibawa ke rumah sakit. Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa langkah pembantaran dilakukan karena Nadiem menjalani perawatan medis pasca operasi.

"Ya, informasi yang bersangkutan memang sakit ya, dilakukan operasi," ujar Anang, Senin (29/9/2025). Anang mengaku belum menerima rincian kondisi terkini Nadiem secara lengkap dan akan memeriksa status operasinya lebih lanjut.

Hingga saat ini, Nadiem masih berada di rumah sakit pemerintah, tetapi detail nama rumah sakit belum diungkapkan. Anang menegaskan bahwa status rumah sakit yang dimaksud adalah milik pemerintah.

Baca juga: Prabowo Hormati Mantan Office Boy Jadi Pengusaha Sukses

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek

Nadiem Makarim menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook yang digunakan untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi.

Direktur Penyidikan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung, menyatakan bahwa Nadiem beberapa kali melakukan pertemuan dengan perwakilan Google Indonesia. Setelah pertemuan tersebut, muncul kesepakatan bahwa sistem operasi Chromebook akan dijadikan bagian dari proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi di Kemendikbudristek.

Pada 6 Mei 2019, Nadiem menggelar rapat tertutup melalui platform Zoom bersama sejumlah pejabat di lingkungan Kemendikbudristek. Rapat tersebut dihadiri oleh Mulyatsyah, Direktur Jenderal PAUD dan Pendidikan Dasar serta Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar dari Direktorat Jenderal Pendidikan Usia Dini dan Pendidikan Menengah, serta staf terkait, Jurist Tan. Dalam pertemuan itu, Nadiem mengarahkan penggunaan Chrome OS dari Google dalam proyek pengadaan perangkat TIK.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Staf Khusus Menteri dan beberapa pejabat di lingkungan Kemendikbudristek. Mereka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarahkan penggunaan produk tertentu, yakni Chrome OS atau Chromebook.

Kasus ini berawal dari kegiatan pengadaan laptop tahun 2020 sampai 2022 yang melibatkan anggaran sebesar Rp 9,3 triliun. Laptop ini direncanakan akan didistribusikan ke sekolah-sekolah di berbagai daerah, termasuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), untuk mendukung pendidikan junior dan senior di seluruh Indonesia.

Dalam proses pengadaan tersebut, para tersangka diduga membuat petunjuk yang memihak kepada produk tertentu, padahal kajian awal dari Kemendikbudristek menunjukkan kelemahan dari Chromebook, sehingga dinilai tidak efektif digunakan di Indonesia.

Tags: Korupsi Kasus Hukum Nadiem Makarim Pengadaan Chromebook Kebijakan Digitalisasi

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan