Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di Kantor Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Pemerintah Netral Tanggapi Konflik Internal PPP

17 jam lalu | Bryan Aditya | Berita | Berita Nasional

Pemerintah menegaskan sikap netral terhadap konflik internal PPP. Mereka tidak akan intervensi. Pemerintah menunggu keputusan internal partai. Konflik muncul antara dua kubu kubu saat muktamar. Kubu Agus dan Mardiono klaim mereka terpilih secara aklamasi.

Dalam situasi konflik internal yang sedang berlangsung di Partai Persatuan Pembangunan (PPP), pemerintah menegaskan sikap netral dan tidak akan campur tangan secara langsung. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pemerintah tidak akan melakukan intervensi terhadap dinamika yang terjadi di dalam partai berlambang kakbah tersebut.

Yusril juga menyarankan agar kedua kubu dalam internal PPP tidak meminta pemerintah sebagai penengah atau fasilitator dalam menyelesaikan perpecahan. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bisa saja dianggap sebagai bentuk intervensi atau tekanan halus dari pemerintah.

"Pemerintah tidak akan mengintervensi. Kalau bisa, kedua pihak jangan meminta pemerintah untuk menjadi penengah atau fasilitator konflik internal. Sebab, hal tersebut bisa saja ditafsirkan sebagai bentuk intervensi atau tekanan halus dari pemerintah," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Senin (29/9/2025).

Selain itu, Yusril menegaskan bahwa pemerintah bersikap objektif dan tidak memihak kepada kubu mana pun dalam menyikapi dinamika internal yang terjadi di tubuh PPP. Ia menambahkan bahwa penyelesaian konflik sebaiknya dilakukan secara internal sesuai dengan AD/ART dan UU Partai Politik yang berlaku.

"Pada pokoknya, pemerintah akan sangat hati-hati dalam mengesahkan susunan pengurus baru parpol. Pemerintah wajib bersikap objektif dan tidak boleh memihak kepada salah satu kubu yang bertikai dalam dinamika internal partai mana pun," ujarnya.

Lebih jauh, Yusril mempersilakan kedua calon ketua umum hasil muktamar, yakni kubu Agus Suparmanto dan Mardiono, untuk mendaftarkan susunan pengurusnya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia beserta dokumen pendukung. Ia menekankan bahwa pemeriksaan dokumen dilakukan secara seksama untuk memastikan kesesuaian dengan norma hukum yang berlaku.

Suasana Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sempat ricuh di Kawasan Ancol, Jakarta, Sabtu (27/9/2025).Suasana Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sempat ricuh di Kawasan Ancol, Jakarta, Sabtu (27/9/2025).

"Pemerintah wajib mengkaji dengan saksama permohonan tersebut untuk memastikan mana yang sesuai dengan norma hukum yang berlaku dan mana yang tidak," katanya. Yusril juga menegaskan bahwa, dalam sistem demokrasi, partai politik memiliki peran sentral sebagai pilar utama demokrasi dan harus mampu menyelesaikan konflik internal melalui mekanisme yang telah disepakati.

Ia menambahkan bahwa proses pengesahan pengurus partai harus berdasarkan pertimbangan hukum, dan pemerintah tidak akan mengesahkan jika belum ada kesepakatan internal, putusan mahkamah partai, ataupun pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, langkah penundaan pengesahan dilakukan demi menjaga prinsip keadilan dan hukum.

Baca juga: Prabowo Puji Kinerja Yassierli dari PKS di Kabinet Merah Putih

Perpecahan di Muktamar PPP Tuntut Pengakuan Kepemimpinan Ganda

Konflik di tubuh PPP memuncak saat berlangsungnya Muktamar X di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, pada Sabtu, 27 September 2025. Dalam acara tersebut, muncul dua klaim kepemimpinan yang saling bertentangan dari dua kubu, yakni mantan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dan calon petahana Mardiono. Situasi di awal muktamar sudah memanas sejak pembukaan akibat tidak kondusifnya suasana.

Ketua Panitia Muktamar X, Amir Uskara, menyampaikan bahwa Mardiono terpilih secara aklamasi sebagai ketua umum periode 2025-2030. Ia menyebutkan, "Saya ingin menyampaikan selamat kepada Pak Mardiono atas terpilihnya secara aklamasi dalam muktamar ke-10 yang baru saja kami ketuk palunya."

Namun, keesokan harinya, kubu Agus Suparmanto juga menyatakan bahwa Agus terpilih secara aklamasi dalam forum yang sama. Ketua Pimpinan Sidang Paripurna VIII, Qoyum Abdul Jabbar, menyebutkan bahwa Agus dipilih melalui suara mayoritas dan keputusan tersebut diambil tanpa ada peserta yang meninggalkan arena forum. Dia menegaskan bahwa hasil tersebut merupakan aspirasi dan kehendak muktamar secara keseluruhan.

Aksi saling klaim ini memperlihatkan perpecahan yang cukup tajam selepas muktamar, memperlihatkan adanya ketidaksepakatan internal yang belum terselesaikan. Pemerintah sendiri menunggu proses internal yang sah dan sesuai ketentuan hukum sebelum mengesahkan susunan pengurus baru PPP.

Tags: Politik Indonesia PPP Muktamar PPP konflik internal pengesahan pengurus

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan