Suasana sidang MK dihadiri delapan hakim MK, Senin (29/9/2025)

Sidang MK Kelima Menghadirkan Delapan Hakim, Fokus Sidang Hari Ini

14 jam lalu | Farrel Santoso | Berita | Berita Nasional

Sidang MK hari ini dihadiri delapan hakim dari sembilan. Arsul Sani tidak hadir karena sakit. Kursi hakim lain kosong di sebelah kiri hakim Anwar Usman. Sidang membacakan 14 perkara, termasuk sengketa hasil di Bangka dan uji materi undang-undang. Perkara penting berkaitan Tapera meminta mengubah kata "wajib" menjadi "dapat". MK juga mengadili perkara lain tentang pertambangan, pemilihan umum, dan administrasi kependudukan. Sidang menunjukkan komitmen MK dalam menjaga konstitusionalitas hukum. Semua perkara terkait penting untuk memastikan legislatif berjalan sesuai aturan konstitusi. Sidang ini menjadi indikator penting penegakan hukum di Indonesia.

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlangsung pada Senin (29/9/2025) dihadiri oleh delapan dari sembilan hakim MK. Salah seorang hakim, Arsul Sani, tidak dapat mengikuti jalannya sidang karena sedang dalam keadaan sakit. Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, mengonfirmasi bahwa hakim yang bersangkutan sedang kurang sehat hari ini.

Berdasarkan pantauan di ruang sidang utama MK, satu kursi hakim dibiarkan kosong, terletak di sisi kiri hakim Anwar Usman. Pada hari ini, MK dijadwalkan membacakan putusan terhadap 14 perkara, termasuk sengketa hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Bangka dan sejumlah uji materi undang-undang.

Baca juga: Tokoh Media Tegaskan Pertanyaan Wartawan Tak Layak Disalahkan

Perkara yang Mengemuka dan Sorotan Utama

Salah satu perkara yang menjadi perhatian utama adalah terkait tiga perkara gugatan terhadap Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Gugatannya meminta agar MK menghapus kata "wajib" dalam Pasal 7 Ayat 1 undang-undang tersebut, dan menggantinya dengan kata "dapat" agar sifatnya lebih bersifat pilihan. Selain itu, pemohon juga meminta MK menyatakan bahwa Pasal 9 Ayat (1) UU Tapera bertentangan dengan UUD 1945, asalkan tidak dimaknai bahwa pekerja yang tercantum dalam Pasal 7 Ayat (1) harus secara sukarela didaftarkan oleh pemberi kerja.

Selain kasus Tapera, MK akan mengadili 11 perkara lain yang terdiri dari berbagai bidang hukum dan legislatif. Perkara-perkara tersebut termasuk sengketa hasil pemilihan umum di Kabupaten Bangka, serta pengujian materiil terhadap sejumlah undang-undang terkait pertambangan, pemilihan umum, pembentukan peraturan perundang-undangan, pensiun, BUMN, dan administrasi kependudukan.

Beberapa perkara penting lainnya adalah pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas undang-undang pertambangan, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diubah melalui sejumlah ketentuan perubahan dan undang-undang terkait Pemilihan Gubernur dan Bupati. Mahkamah Konstitusi secara rutin mengabulkan permohonan pengujian ini sebagai bagian dari upaya menjaga konstitusionalitas hukum di Indonesia.

Selain itu, MK juga menguji beberapa undang-undang mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan, pensiun pegawai, badan usaha milik negara, dan administrasi kependudukan. Proses sidang hari ini menunjukkan komitmen MK untuk memastikan legislatif berjalan sesuai ketentuan konstitusi dan menjaga keadilan bagi masyarakat luas.

Tags: Mahkamah Konstitusi hakim Perkara Hukum Legislatif Peradilan Sidang MK

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan