Taufik Basari dosen tidak tetap Universitas Indonesia ketika menjelaskan terkait tim medis pada Hari Buruh Internasional, Selasa (3/6/2025).

Perjuangan Eks Tapol dalam Mengatasi Diskriminasi yang Bertahan Lama

1 jam lalu | Reynaldo Putra | Berita | Berita Nasional

Nani Nurani adalah simbol dari perjuangan eks tapol yang terus berjuang melawan diskriminasi. Kasusnya mencerminkan belum tuntasnya penyelesaian sejarah kelam bangsa. Pengalaman Nani menunjukkan perlunya keadilan dan pengakuan terhadap korban kebijakan politik. Meskipun telah mendapatkan KTP seumur hidup, luka selama tujuh tahun di tahanan tanpa proses hukum tetap ada. Aktivitas seni yang dilakoni Nani menjadi bagian dari upaya melestarikan budaya sekaligus memperkuat identitasnya. Kisah ini menggambarkan kebutuhan akan tanggung jawab negara dalam menyelesaikan hak-hak warga yang pernah menjadi korban. Perjuangan Nani dan yang lain menjadi pengingat pentingnya reformasi yang benar-benar menyentuh keadilan sosial dan kemanusiaan.

Nama Nani Nurani mungkin tidak dikenal secara luas saat ini, namun kisah hidupnya mencerminkan perjalanan panjang dan penuh tantangan para eks tahanan politik (tapol) era 1965 di Indonesia.

Pengacara dan politikus Taufik Basari, yang akrab disapa Tobas, mengatakan bahwa kasus Nani merupakan simbol dari diskriminasi yang dialami banyak tapol, namun belum sepenuhnya diselesaikan pemerintah.

Perjalanan hidup dan pengaruh masa lalu

Nani dikenal sebagai seniman lokal dari Cianjur, Jawa Barat. Pada masa mudanya, dia sering diundang Presiden pertama RI, Soekarno, untuk tampil di Istana Cipanas dalam berbagai acara resmi.

Keternarannya segera menarik perhatian PKI, yang mengundangnya untuk mengisi acara peringatan ulang tahun partai pada tahun 1965. Namun, setahun kemudian, PKI dinyatakan sebagai organisasi terlarang dan diduga sebagai pelaku utama G30S yang menewaskan tujuh jenderal TNI.

Sejumlah simpatisan dan orang-orang yang terkait dengan PKI termasuk Nani, ditangkap dan dipenjara tanpa proses pengadilan pada tahun 1968, meskipun ia membantah terlibat dalam organisasi politik apa pun.

“Dia ditahan selama tujuh tahun tanpa proses pengadilan apapun, jadi cuma ditahan saja, digabungkan dengan tahanan-tahanan politik lainnya,” jelas Tobas.

Setelah dibebaskan pada 1975, status sosial Nani terbatas karena kartu tanda penduduk (KTP) yang dilabeli “ET” atau eks tapol membuatnya merasa tidak bebas beraktivitas secara normal. Ia memilih untuk tidak menikah karena khawatir stigma akan berdampak pada masa depannya dan anak-anaknya.

Baca juga: KPK Kembalikan Mobil BJ Habibie Setelah Refund Uang

Diskriminasi pasca penahanan dan upaya hukum

Walaupun sudah keluar dari tahanan, Nani tetap diwajibkan melapor ke Kecamatan Koja setiap bulan untuk pembinaan. Ketentuan ini tetap berlaku bahkan setelah rezim Orde Baru tumbang.

Keluhan Nani terhadap kewajiban melapor tersebut kemudian disampaikan ke LBH Jakarta, tempat ia mengadukan perlakuan diskriminatif yang terus mengikatnya hingga dewasa.

“Kami waktu itu kaget. Sudah reformasi kok masih ada wajib lapor begitu,” ungkap Tobas.

Pada 2001, Nani yang sudah berusia lebih dari 60 tahun kemudian kembali ke LBH, dan tidak mendapatkan KTP seumur hidup yang layak diperolehnya. Sebaliknya, ia menerima KTP lima tahunan, perlakuan yang diduga dipicu oleh masa lalunya sebagai eks tapol.

Nani Nurani, eks penari dan penyanyi yang kerap mengisi acara di Istana Cipanas, namun ditangkap dan ditahan pemerintah di era Orde Baru karena pernah mengisi acara saat HUT PKI, tanpa ada kejelasan. Bahkan, KTP Nani disematkan status eks tahanan politik. Padahal, ia tak pernah tergabung ke dalam organisasi apapun, termasuk PKI.Nani Nurani, eks penari dan penyanyi yang kerap mengisi acara di Istana Cipanas, namun ditangkap dan ditahan pemerintah di era Orde Baru karena pernah mengisi acara saat HUT PKI, tanpa ada kejelasan. Bahkan, KTP Nani disematkan status eks tahanan politik. Padahal, ia tak pernah tergabung ke dalam organisasi apapun, termasuk PKI.

“KTP lamanya dulu pernah dicap ET (Eks Tapol). Setelah reformasi memang cap itu hilang, tapi diskriminasinya masih terasa,” ujarnya.

LBH menggugat kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 2002, dan akhirnya memenangkan gugatan tersebut pada 2003. Putusan ini kemudian dikuatkan hingga tingkat kasasi dan berkekuatan hukum tetap pada 2008.

Saat persidangan, kecamatan memperlihatkan buku daftar orang yang diduga terlibat G30S, namun Nani tidak tercantum dalam keterangan keterlibatan, memperkuat klaim bahwa dirinya tidak terkait dengan PKI.

“Itu justru memperkuat bahwa beliau tidak punya urusan dengan PKI,” imbuh Tobas.

Sejak keputusan inkrah, Nani akhirnya mendapatkan KTP seumur hidup. Meski demikian, kekosongan selama tujuh tahun di tahanan tanpa proses hukum tetap menjadi catatan luka yang belum terobati dan menjadi pertanyaan besar mengenai pertanggungjawaban negara.

“Ini utang negara. Bagaimana pertanggungjawaban atas masa hidup yang hilang, atas diskriminasi yang terus dialami? Itu yang sampai sekarang belum dijawab,” tegas Tobas.

Baca juga: Penurunan Kasus Korupsi Tahun 2024 Picu perhatian publik

Aktivitas, perjuangan dan harapan masa depan

Walau berusia 84 tahun dan tinggal sendirian di Jakarta Utara, Nani tetap aktif melestarikan seni budaya Cianjuran lewat kelompok paduan suara dan berbagai pentas budaya.

“Beliau orangnya outspoken, masih suka tampil, masih mengajar kesenian. Jadi meski ada trauma, beliau tetap mencintai seni,” ujar Tobas.

Hubungan Tobas dan Nani tetap terjaga hingga kini, dengan kunjungan saat Hari Lebaran dan ketika ada acara di LBH sebagai bagian dari tanggung jawab moral.

Bagi Tobas, kisah Nani menjadi cermin bahwa reformasi Indonesia belum sepenuhnya menyelesaikan diskriminasi terhadap eks tapol, dan menunjukkan perlunya tanggung jawab serius dari negara terhadap warga yang pernah menjadi korban kebijakan.

Nani Nurani, eks penari dan penyanyi yang kerap mengisi acara di Istana Cipanas, namun ditangkap dan ditahan pemerintah di era Orde Baru karena pernah mengisi acara saat HUT PKI, tanpa ada kejelasan. Bahkan, KTP Nani disematkan status eks tahanan politik. Padahal, ia tak pernah tergabung ke dalam organisasi apapun, termasuk PKI.Nani Nurani, eks penari dan penyanyi yang kerap mengisi acara di Istana Cipanas, namun ditangkap dan ditahan pemerintah di era Orde Baru karena pernah mengisi acara saat HUT PKI, tanpa ada kejelasan. Bahkan, KTP Nani disematkan status eks tahanan politik. Padahal, ia tak pernah tergabung ke dalam organisasi apapun, termasuk PKI.

Anggota Baleg DPR RI Taufik Basari saat mengikuti Rapat Baleg terkait RUU DKJ di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024). Anggota Baleg DPR RI Taufik Basari saat mengikuti Rapat Baleg terkait RUU DKJ di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Tags: Hak Asasi Manusia Reformasi Diskriminasi eks tapol perjuangan warga

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan