Bareskrim Polri bersama Kompolnas dan Komnas HAM melihat rekaman cctv saat momen driver ojol Affan Kurniawan dilindas rantis Brimob

Dua anggota Brimob disanksi permintaan maaf terkait insiden kecelakaan

01 Oct 2025 | Nur Aisyah | Berita | Berita Nasional

Dua anggota Brimob menjalani sidang kode etik karena melanggar prosedur saat insiden kecelakaan. Mereka disanksi permintaan maaf dan penempatan khusus. Sidang diikuti oleh anggota yang bertanggung jawab atas insiden tersebut. Hukuman dijatuhkan karena pelanggaran kode etik. Insiden yang terjadi saat unjuk rasa menyebabkan satu orang meninggal dunia. Kejadian ini menunjukkan pentingnya profesionalisme anggota Polri dalam menjalankan tugas. Sanksi terhadap anggota lain juga telah diberikan sesuai hasil sidang etik.

Dua anggota Brimob, yakni Briptu Danang Setiawan dan Aipda M Rohyani, mendapatkan sanksi permintaan maaf secara lisan dan tertulis dari pimpinan Polri setelah terbukti melanggar kode etik dalam insiden kecelakaan yang melibatkan kendaraan taktis (rantis) di Jakarta.

Sidang kode etik yang digelar Divisi Propam Polri pada Selasa (30/9/2025) diikuti oleh anggota yang bertanggung jawab atas insiden tersebut. Mereka dijatuhi hukuman berupa permintaan maaf di hadapan sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri, serta penempatan khusus selama 20 hari.

Hukuman tersebut dijatuhkan setelah terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Kode Etik Polri.

Dalam proses sidang yang dipimpin Brigjen Pol Agus Wijayanto, terungkap bahwa Aipda M Rohyani dinilai tidak menjalankan kewajibannya sebagai anggota Polri, karena tidak mengingatkan Komandan Kompi, Komisaris Polisi Cosmas Kaju Gae, serta pengemudi rantis, Bripka Rohmad, terkait prosedur penanganan massa saat unjuk rasa.

“Proses sidang KKEP ini menjadi wujud komitmen Polri dalam menegakkan kode etik profesi secara objektif dan transparan,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago, dalam pernyataan tertulis. Ia menambahkan, “Tidak hanya terhadap pelanggaran aktif, tetapi juga terhadap kelalaian anggota yang berdampak serius seperti dalam kasus ini.”

Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae atau Kompol K, dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae atau Kompol K, dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Insiden fatal terjadi saat unjuk rasa pada 28 Agustus lalu, dimana tujuh personel Brimob berada di dalam rantis dan menyebabkan Affan Kurniawan meninggal dunia. Hingga saat ini, empat anggota Brimob telah dijatuhi sanksi. Tiga anggota lainnya, yakni Bharaka J, Bharaka YD, dan Bripda M, masih menunggu jadwal sidang dan keputusan hukuman.

Baca juga: Yusron Ihza Mahendra Luncurkan Trilogi Refleksi Sejarah G30S

Vonis dan Sanksi terhadap Personel Terkait

Sesuai sidang putusan pada 4 September 2025, Brigadier Polisi Rohmat, sopir rantis PJJ 17713-VII yang menabrak Affan, dijatuhi hukuman demosi selama tujuh tahun. Rohmat, yang telah mengabdi selama 28 tahun tanpa pernah tersangkut kasus pidana maupun etik, menangis usai vonis tersebut.

Seminggu kemudian, tepatnya 10 September 2025, Rohmat menyatakan banding terhadap sanksi demosi yang diterimanya.

Sementara itu, Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob, Komisaris Polisi Cosmas Kaju Gae, yang duduk di kursi penumpang di samping sopir saat insiden terjadi, dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada 3 September 2025.

Majelis sidang etik menilai bahwa Cosmas tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa dan kelalaiannya menyebabkan Affan meninggal dunia. Pada 10 September 2025, Cosmas juga mengajukan banding terhadap sanksi etik yang dijatuhkan padanya.

Tags: Brimob kode etik insiden kecelakaan Propam Polri sanksi Polri

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan