Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyoroti perlunya dasar hukum yang jelas dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menekankan bahwa program sebesar ini harus memiliki landasan hukum yang kuat, seperti peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (Perpres), agar dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum.
Baca juga: TNI AU Fokuskan Keselamatan pada Perayaan HUT ke-80
Keabsahan dan Tata Kelola Program MBG
Dalam podcast yang ia ikuti, Mahfud menyatakan, "Mari kita lihat tata kelolanya dulu. Tata kelolanya itu, pertama, kalau kita cari di mana pun, apa sih dasar hukum dari MBG ini? Perpres, PP, atau undang-undang? Kalau ditarik secara umum, sejauh ini kita tidak temukan." Ia menambahkan bahwa keberadaan dasar hukum sangat penting untuk memastikan program ini memiliki fondasi hukum yang kuat.
Tanpa adanya dasar hukum yang kokoh, kata Mahfud, pengelolaan program sebesar MBG akan sulit dipertanggungjawabkan dari segi administratif maupun hukum. Ia menegaskan, "Tidak tersedianya peraturan perundang-undangan yang bisa diakses harus ada tata kelolanya yang diatur, misalnya dengan PP atau Perpres. Sejauh ini tidak ada semua."
Baca juga: DPR dan Pemerintah Damai Bahas RUU Ketenagakerjaan
Pentingnya Asas Kepastian Hukum dalam Pelaksanaan Program
Mahfud mengingatkan bahwa asas kepastian hukum sangat krusial. Ia menyebutkan, "Kalau saya melakukan ini, kalau benar akibatnya ini. Kalau salah, saya akan menerima akibat ini. Akibat perdatanya ini, akibat pidananya ini. Kan bisa, kalau ada kepastian hukum."
Selain itu, ia memperingatkan bahwa tanpa dasar hukum yang jelas, program MBG berisiko menimbulkan persoalan akuntabilitas di masa mendatang. Ia menjelaskan, "Tentu kalau secara konstitusi, nanti kan ujungnya ke KPK, ke BPKP kan. Tetapi tetap, BPKP pun kalau memeriksa itu kan selalu menanyakan nomenklatur dan dasar hukumnya mengacu ke mana. Ke Perpres kah, atau ke PP? Nomenklaturnya apa, cantolan ke undang-undang apa."
Mahfud menegaskan pentingnya adanya aturan yang mengatur ketepatan waktu, sanksi, dan standar operasional agar pelaksanaan program dapat berjalan sesuai dengan prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Ia menambahkan, "Jadi, dengan kepastian hukum itu akan menjamin di situ. Diatur tentang ketepatan waktu. Kalau waktunya tidak tepat, apa sanksinya?"