Dapur Umum MBG Capai 5.905 Unit, Kepala BGN, Dadan Hindayana, sebut sudah layani 205 juta kali penerima manfaat

Dampak Kebijakan Larangan Ultra-Processed Food dalam Program MBG

1 jam lalu | Bryan Aditya | Berita | Berita Nasional

Kebijakan larangan makanan ultra-olahan dalam program MBG memunculkan berbagai respons. Beberapa mendukung, lainnya menolaknya. Dadan Hindayana menyatakan tidak semua UPF dilarang. Sementara Yeka Hendra Fatika menegaskan bahwa makanan seperti nugget dan sosis tidak boleh masuk. Kebijakan ini memungkinkan UMKM lokal berkembang dan mendukung perekonomian rakyat. UPF memiliki kandungan rendah gizi namun tinggi kalori dan risiko kesehatan. Peraturan ini berfokus pada peningkatan kualitas menu dan pengembangan ekonomi rakyat. Program ini penting untuk memastikan makanan sehat dan memperkuat industri lokal. Pemerintah tetap mempertimbangkan keseimbangan antara gizi dan ekonomi dalam kebijakan ini.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan bahwa tidak semua produk makanan ultra-olahan (UPF) dilarang dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut Dadan Hindayana, beberapa produk yang dianggap sehat dan baik masih dapat dimasukkan, seperti susu UHT plain.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, berpendapat bahwa makanan seperti sosis, nugget, burger, dan lain-lain yang tergolong UPF seharusnya tidak masuk ke dalam menu MBG.

Yeka menegaskan bahwa, “Kalau diharapkan, BGN tidak lagi memaksakan membeli sosis, nugget di dalam menunya, burger gitu. Harusnya nggak boleh lah. Namanya aja junk food, benar kan?”

Baca juga: Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis Dipicu Pelanggaran SOP

Wacana penolakan terhadap makanan ultra-olahan dalam program pemerintah

Sebelumnya, Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang telah menyampaikan larangan penggunaan UPF sebagai bagian dari menu program MBG.

Dia juga menekankan bahwa kebijakan ini tetap memberikan peluang besar bagi UMKM lokal untuk berkembang.

“Begitu larangan ini dilaksanakan, ratusan ribu UMKM pangan akan hidup. Ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk tidak hanya memberi gizi bagi anak bangsa, tetapi juga menggerakkan ekonomi rakyat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/9/2025).

Ultra-processed food (UPF) atau makanan ultra-olahan, merupakan makanan yang melewati proses pengolahan sangat tinggi.

Karakteristik utamanya adalah penggunaan berbagai zat tambahan seperti pengawet, pewarna, pemanis buatan, hingga penguat rasa, menurut Asosiasi Dietisien Indonesia (AsDI).

Makanan ini umumnya memiliki kandungan gizi rendah namun kaya kalori, gula, garam, dan lemak.

Jika dikonsumsi secara berlebihan, UPF dapat meningkatkan risiko obesitas, diabetes, dan penyakit jantung.

Biasanya, UPF hadir dalam bentuk siap makan atau siap saji yang tahan lama dan rasa yang kuat karena penambahan gula, garam, dan lemak.

Contoh UPF meliputi mi instan, nugget, sosis, es krim, roti, biskuit kemasan, beberapa jenis sereal, minuman kemasan manis, serta camilan kekinian yang sedang tren.

Tags: kesehatan masyarakat Program MBG UMKM Kebijakan Gizi Makanan Ultra-Olahan

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan