Perwakilan Koalisi Serikat Buruh saat beraudiensi dengan Pimpinan DPR RI dan perwakilan pemerintah di Gedung DPR RI, Selasa (30/9/2025).

DPR dan Pemerintah Damai Bahas RUU Ketenagakerjaan

1 jam lalu | Nur Aisyah | Berita | Berita Nasional

Pertemuan DPR dan pemerintah membahas penuntasan RUU Ketenagakerjaan. Koalisi buruh menyusun draf karena tidak ada kejelasan selama 11 bulan. Mahkamah Konstitusi memerintahkan penyusunan UU baru dalam dua tahun. Usulan termasuk hak pesangon dan larangan calo tenaga kerja. DPR berkomitmen melibatkan serikat buruh dalam proses. Perlu diskusi mendalam agar undang-undang adil dan melindungi hak pekerja.

Pimpinan DPR RI mengadakan audiensi dengan perwakilan koalisi serikat buruh yang menyerahkan draf RUU Ketenagakerjaan. Pertemuan berlangsung di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (30/9/2025), dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustofa, Cucun Ahmad Syamsurijal, beserta sejumlah pimpinan Badan Legislasi dan Komisi IX DPR RI.

Selain itu, hadir pula Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin sebagai perwakilan pemerintah. Dasco menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan respons DPR terhadap surat permohonan audiensi dari KSP-PP terkait penyampaian draf RUU Ketenagakerjaan.

Dia menegaskan bahwa kehadiran DPR dan pemerintah dalam diskusi ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk menuntaskan RUU ketenagakerjaan sesuai amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Menunjukkan komitmen bersama untuk mendengarkan, membahas, dan nantinya akan merumuskan regulasi ketenagakerjaan yang berkeadilan," ujarnya.

Dasco juga menyatakan bahwa DPR akan melibatkan serikat buruh dalam tim perumus RUU Ketenagakerjaan yang akan segera dibentuk. "Demi terciptanya UU yang melindungi hak-hak pekerja sekaligus mendukung iklim investasi yang kondusif bagi kemajuan bangsa. Komitmen kami juga adalah mendengarkan bersama-sama, mencari solusi terbaik bagi rakyat," tambah Dasco.

Baca juga: Prabowo Subianto Nyanyikan Tiga Lagu Nasional Bersama Pejabat di Lubang Buaya

Perwakilan Buruh Anggap Belum Ada Kejelasan

Wakil Presiden Partai Buruh, Said Salahuddin, mengungkapkan bahwa koalisi serikat buruh menyusun draf RUU Ketenagakerjaan karena sudah 11 bulan tanpa kejelasan dari DPR maupun pemerintah. "11 bulan sudah berjalan sejak MK jatuhkan putusan di Oktober 2024. Rupanya kami masih belum mendengar kejelasan dari DPR RI sebagai pemegang kekuasaan membentuk UU," katanya.

Salahuddin menyatakan bahwa selama ini pihaknya menerima berbagai naskah akademik dan draf dari berbagai sumber, namun dokumen tersebut masih belum dapat dipertanggungjawabkan. "Belum bisa dikonfirmasi. Oleh sebab itu, kami mengambil inisiatif untuk menuangkan dulu secara garis besar masukan dari KSP-PB (Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh), yang kami jadikan dalam satu naskah," ujarnya.

Draf yang disusun tersebut memuat prinsip-prinsip pembentukan UU Ketenagakerjaan baru serta 17 isu penting yang dianggap perlu diatur. Beberapa usulan tersebut meliputi hak pesangon untuk pekerja PKWT, penegasan larangan percaloan tenaga kerja, serta penetapan rasio gaji tertinggi dan terendah secara jelas.

Pimpinan DPR RI saat menerima audiensi Perwakilan Koalisi Serikat Buruh di Gedung DPR RI, Selasa (30/9/2025).Pimpinan DPR RI saat menerima audiensi Perwakilan Koalisi Serikat Buruh di Gedung DPR RI, Selasa (30/9/2025).

Salahuddin menambahkan bahwa sejumlah profesi, seperti ojek online, kurir, pekerja digital, konten kreator, awak kapal, dan tenaga medis, saat ini belum mendapatkan perlindungan hukum. "Ini sangat menyedihkan. Mereka sudah berjuang demi kemanusiaan, tapi hak-haknya tidak muncul," ujarnya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa larangan percaloan tenaga kerja perlu ditegaskan dalam undang-undang karena hal tersebut menjadi isu penting. "Enggak boleh lagi orang nyari kerja lewat calo," katanya.

Baca juga: TNI AU Fokuskan Keselamatan pada Perayaan HUT ke-80

Mahkamah Konstitusi Perintahkan Penyusunan UU Baru

Dalam putusannya Oktober 2024, Mahkamah Konstitusi menugaskan DPR dan pemerintah menyusun UU Ketenagakerjaan baru dalam waktu maksimal dua tahun. Hal ini dilakukan menyusul keluarnya klaster Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai bahwa UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang sebagian diubah melalui UU Cipta Kerja sudah tidak utuh lagi karena sering dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. "Waktu paling lama dua tahun dinilai cukup bagi pembentuk undang-undang untuk membuat undang-undang ketenagakerjaan baru yang substansinya menampung materi UU Nomor 13 Tahun 2003 dan UU Nomor 6 Tahun 2023," katanya dalam sidang di MK.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa penyusunan UU Ketenagakerjaan baru tidak perlu melalui program legislasi nasional (Prolegnas) karena masuk kategori kumulatif terbuka. "Secepatnya kami akan berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan," ujarnya.

Sementara itu, Dasco menyampaikan bahwa proses penyusunan UU diharapkan dapat selesai sebelum tenggat waktu dua tahun dari MK. "Ya, kita optimis bahwa ini akan dapat terealisasi dalam waktu yang tidak lama. Tetapi memang perlu waktu untuk membicarakan, karena ini bukan hal yang mudah," katanya.

Tags: Mahkamah Konstitusi DPR RI RUU Ketenagakerjaan Koalisi Buruh UU Ketenagakerjaan

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan