Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan sebanyak 32 kendaraan hasil sitaan dari kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 ke Rupbasan KPK di Cawang, Jakarta, pada Rabu (1/10/2025). Casus terkait melibatkan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel.
Pemindahan kendaraan dilakukan dari basement Gedung KPK menuju lobi Gedung Juang KPK dan kemudian kendaraan tersebut diangkut ke Rupbasan. Sebagian mobil menunggu antrean untuk diangkut menggunakan mobil towing besar, sementara motor dan vespa diangkut dengan mobil towing berukuran kecil.
Baca juga: Dampak Kebijakan Larangan Ultra-Processed Food dalam Program MBG
Daftar Kendaraan yang Disita
Kendaraan yang dipindahkan meliputi 25 unit mobil dan 7 unit motor. Mobil-mobil tersebut di antaranya Honda CRV, BMW 330i, Suzuki Jimny 5 Pintu, Mitsubishi Xpander, Toyota Corolla, Hyundai Stargazer, Hyundai Palisade, Hilux, Jeep Cherokee, Nissan GTR, Mitsubishi Pajero Sport, Toyota Land Cruiser 300, BAIC BJ40 Plus, Mercedes-Benz C300, Mazda 6 SDN, Suzuki 3K5FX (4x2), BMW Type 218i, dan Wuling.
Sementara untuk kendaraan bermotor terdiri dari Vespa Sprint, Vespa, serta sejumlah motor Ducati seperti Xdiavel, Hypermotard, Multistrada, Streetfighter, dan Scrambler.
Baca juga: Lebih dari 6.400 Orang Terdampak Keracunan Makanan Gratis
Kasus Pemerasan dan Penetapan Tersangka
Kasus bermula dari penetapan tersangka terhadap Noel dan 10 orang lainnya dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, yang diumumkan pada Jumat (22/8/2025). Penetapan tersebut dilakukan setelah KPK menetapkan 11 tersangka secara resmi.
Selain Noel, tersangka lainnya adalah Irvian Bobby Mahendro, Gerry Adita Herwanto Putra, Subhan, Anitasari Kusumawati, Fahrurozi, Hery Sutanto, Sekarsari Kartika Putri, Supriadi, serta dua orang dari PT KEM Indonesia, Temurila dan Miki Mahfud.
Menurut Ketua KPK, Setyo Budiyanto, para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta mengacu ke Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini muncul dari usaha memeras pengurusan sertifikat K3 yang melibatkan pejabat dan pihak swasta, sehingga menimbulkan keprihatinan terhadap maraknya praktik korupsi di institusi pemerintah.
Tags: Korupsi KPK Kasus Hukum Kendaraan Situa