Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan optimisme terhadap dampak dari disahkannya revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Puan berharap peraturan baru tersebut dapat mendorong perusahaan BUMN menuju kestabilan dan profesionalisme yang lebih baik.
“Ya, dengan sudah adanya aturan yang baru, lagi kita lihat bagaimana agar semuanya bisa berjalan profesional dan efektif,” ujar Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menyampaikan harapan tersebut menanggapi temuan yang menunjukkan bahwa dari 562 kursi komisaris di perusahaan BUMN, 165 di antaranya diduduki oleh politisi.
Revisi UU BUMN tersebut disahkan melalui sidang paripurna DPR RI hari ini, sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola perusahaan pelat merah secara nasional.
Baca juga: Prabowo Sematkan Tanda Kehormatan kepada Prajurit TNI dalam Parade Kapal Perang
Harapan Puan untuk Perbaikan Tata Kelola BUMN
Puan menegaskan pentingnya kinerja perusahaan BUMN ke depan agar sesuai dengan semangat memperbaiki tata kelola dan manajemen di sektor tersebut. Ia menekankan pentingnya kolaborasi secara bergotong royong dalam pembangunan ekonomi nasional.
“Secara bergotong royong di Indonesia,” tuturnya.
Baca juga: Presiden Anugerahi Pangkat Kehormatan untuk 11 Purnawirawan TNI
Temuan Transparency International Indonesia (TII)
Penelitian yang dilakukan oleh Transparency International Indonesia (TII) menunjukkan bahwa dari 562 kursi komisaris BUMN, 165 di antaranya diisi oleh politikus. Penelitian ini dilakukan pada 12 Agustus hingga 25 September 2025, melibatkan 59 perusahaan BUMN dan 60 subholding.
Sebanyak 172 perusahaan memiliki latar belakang birokrat, 165 diisi politisi, 133 profesional, 35 militer, 29 aparat penegak hukum, 15 akademisi, 10 organisasi masyarakat, dan satu orang eks pejabat negara.
“Jadi, komisaris di holding BUMN, tata kelola BUMN dikuasai lebih banyak oleh birokrat dan politisi,” ujar peneliti TII, Asri Widayati, dikutip dari kanal YouTube Transparency International Indonesia, Kamis (2/10/2025).
Laporan TII juga menyebutkan bahwa dari 165 politisi tersebut, 104 di antaranya merupakan kader partai politik, sementara 61 sisanya adalah relawan politik.
Menurut TII, seharusnya tata kelola BUMN diisi oleh kalangan profesional yang kompeten dan independen, bukan oleh birokrat maupun politisi yang berpotensi mengintervensi kinerja perusahaan.
Tags: BUMN regulasi Reformasi Tata Kelola Politisi Perusahaan Negara