Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna saat memberikan keterangan di Gedung Penkum, Kejagung, Jakarta, Senin (28/7/2025).

Kejagung Pastikan Pencabutan Paspor Tidak Hapus Kewarganegaraan

1 jam lalu | Alisha Putri | Berita | Berita Nasional

Kejaksaan Agung menegaskan pencabutan paspor tidak menghapus kewarganegaraan. Pencabutan paspor bertujuan membatasi pergerakan buron. Mereka tetap warga negara Indonesia. Tanpa dokumen, mereka sulit bepergian. Pilihan mereka kembali ke Indonesia memakai SPLP. Atau mereka bisa overstay di negara tempat persembunyian. Pencabutan paspor juga berpotensi membuat izin tinggal mereka tidak berlaku. Dasar pemberian izin tinggal adalah paspor yang sah. Keduanya saat ini berada di luar negeri. Pencabutan paspor dilakukan berdasarkan permintaan kejaksaan. Keputusan ini diambil untuk mencegah mereka melarikan diri ke negara lain.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pencabutan paspor dua buron, Riza Chalid dan Jurist Tan, tidak secara otomatis menghapus status kewarganegaraan Indonesia dari keduanya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menyatakan pencabutan paspor dilakukan sebagai langkah membatasi pergerakan mereka yang saat ini berada di luar negeri. Anang Supriatna menjelaskan, pencabutan paspor hanyalah untuk mengurangi kemungkinan mereka berpindah negara, namun tidak berpengaruh pada status kewarganegaraan.

"Terkait pencabutan paspor, tidak serta-merta kewarganegaraan yang bersangkutan hilang," ujarnya di Jakarta, Senin (6/10/2025). Ia menambahkan, pencabutan tersebut artinya keduanya tidak lagi memiliki dokumen perjalanan yang sah, namun tetap tetap warga negara Indonesia.

Baca juga: Prabowo Utamakan Kompetensi, Senioritas Tak Jadi Prioritas di TNI

Pengaruh Pencabutan Paspor Terhadap Status Kewarganegaraan dan Izin Tinggal

Menurut Anang, tanpa paspor, kedua buron tidak dapat melakukan perjalanan ke negara lain. Mereka juga tidak bisa tinggal di negara tempat mereka bersembunyi apabila tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah. Pilihan yang tersedia bagi mereka, kata Anang, adalah kembali ke Indonesia menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) atau tetap tinggal di negara tersebut sebagai overstay.

"Pilihannya hanya dia kembali ke Indonesia dengan dokumentasi SPLP atau dia overstay," jelasnya. Ia menambahkan, pencabutan paspor juga berpotensi membuat izin tinggal mereka di negara tempat persembunyian menjadi tidak sah. Jika dokumen tersebut sudah dicabut, negara tersebut bisa melakukan deportasi terhadap mereka karena keberadaannya dianggap ilegal.

Anang menegaskan, dasar pemberian izin tinggal adalah keberadaan paspor yang sah. Dengan pencabutan paspor, izin tinggal mereka harusnya juga dicabut oleh pemerintah setempat. "Selayaknya izin tinggalnya di negara lain juga harus dicabut sama pemerintah sana, karena dasar pemberian izin tinggal adalah paspor," ungkapnya.

Dalam konteks hukum Indonesia, lepasnya status kewarganegaraan seseorang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Pasal 23 mengatur sembilan kondisi yang menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraan.

Baca juga: Kejagung Pastikan Buron Riza Chalid dan Jurist Tan Tidak Bisa Tinggal di Luar Negeri

Proses Pencabutan Paspor Jurist Tan dan Riza Chalid

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah memastikan pencabutan paspor Jurist Tan pada 4 Agustus 2025. Menteri Imigrasi Agus Andrianto menyebut pencabutan tersebut sesuai permintaan Kejagung RI. "(Dicabut) sejak tanggal 4 (Agustus) sesuai permintaan Kejagung RI," ujarnya.

Sementara itu, pencabutan paspor Riza Chalid dilakukan bersamaan dengan pencekalan yang dilakukan Kejaksaan Agung pada 10 Juli 2025. Agus menambahkan, langkah pencabutan dilakukan agar mereka tidak bisa bepergian ke mana-mana. "Dicabut (paspornya) biar enggak ke mana-mana, kalau dipakai nanti pasti akan diinfo ke kita," kata Agus.

Tags: Imigrasi kewarganegaraan buron pencabutan paspor

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan