Kejaksaan Agung menegaskan bahwa Riza Chalid dan Jurist Tan, dua buronan kasus hukum, tidak dapat berpindah negara maupun tinggal di luar Indonesia karena paspor mereka telah dicabut. Hal ini menegaskan bahwa keduanya harus kembali ke Indonesia menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), yang menjadi satu-satunya pilihan sah jika ingin kembali ke tanah air.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa jika mereka tidak memilih kembali, maka mereka menjalani tinggal di negara tempat mereka bersembunyi secara ilegal atau overstay. Dia menegaskan, "Pilihannya hanya dia kembali ke Indonesia dengan dokumen SPLP atau dia overstay."
Lebih jauh, Anang menjelaskan, bahwa pencabutan paspor juga berpotensi membuat izin tinggal mereka di negara asing menjadi tidak sah. Ia menambahkan, "Mestinya negara yang ditinggali bisa mendeportasi mereka karena mereka ilegal, karena dokumen paspornya sudah ditarik."
Meski paspor dicabut, Anang menegaskan, bahwa status kewarganegaraan Indonesia masih tetap berlaku. "Terkait pencabutan paspor, tidak serta-merta kewarganegaraan yang bersangkutan hilang," ujarnya.
Baca juga: Prabowo Utamakan Kompetensi, Senioritas Tak Jadi Prioritas di TNI
Langkah hukum terhadap buron
Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah mencabut paspor Jurist Tan sejak 4 Agustus 2025, berdasarkan permintaan langsung dari Kejaksaan Agung. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyebut pencabutan tersebut dilakukan sesuai permintaan Kejagung dan bertujuan mencegahnya meninggalkan Indonesia.
Selain Jurist Tan, paspor Riza Chalid juga dicabut oleh imigrasi saat Kejaksaan Agung melakukan pencekalan terhadapnya pada 10 Juli 2025. Agus menambahkan, "Dicabut (paspornya) biar enggak ke mana-mana, kalau dipakai nanti pasti akan diinfo ke kita."
Penghentian sementara dokumen perjalanan ini diharapkan dapat mencegah kedua buron melarikan diri dan tetap berada di Indonesia secara sah hingga proses hukum selesai.
Tags: Kejaksaan Agung pencekalan paspor dicabut Buruan Hukum Imigrasi Indonesia Overstay