Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam

DPR dorong revisi UU BUMN untuk penegakan hukum korupsi

23 Sep 2025 | Nur Aisyah | Berita | Berita Nasional

DPR usulkan revisi UU BUMN agar pejabat yang korup bisa diproses hukum secara tegas dan adil, mencegah praktik bancakan uang negara yang marak terjadi.

Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Aimah Nurul Anam, mengajukan usulan agar revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencantumkan ketentuan yang memungkinkan pejabat BUMN diproses secara hukum. Hal ini disampaikan dalam rapat pembahasan RUU BUMN bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Mufti menekankan perlunya pengaturan tersebut karena tingginya tingkat kasus korupsi yang marak terjadi di lingkungan BUMN, seperti kasus yang melibatkan Pertamina dan Timah. Ia menyatakan, "Di RUU ini kami minta dipastikan pasal itu dimasukkan kembali agar RUU BUMN yang melakukan bancakan-bancakan terhadap uang negara ini dapat diproses secara hukum, bisa dilakukan penegakan oleh BPK dan KPK ke depan."

Baca juga: Dukung Palestina, Prabowo Dorong Langkah Konkrit di PBB

Perdebatan dan ketentuan dalam UU BUMN terbaru

Menurutnya, pengaturan tersebut menjadi penting karena dalam UU BUMN yang disahkan awal tahun ini, terdapat ketentuan yang menimbulkan polemik. Pasalnya, UU tersebut menyebut pejabat BUMN bukan bagian dari penyelenggara negara, sehingga mereka tidak bisa diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun diproses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mufti menambahkan, "Di RUU kemarin sempat menjadi perdebatan di masyarakat soal bagaimana BUMN bukan menjadi bagian penyelenggara negara sehingga mereka tidak bisa dilakukan audit oleh BPK dan KPK." Ia berharap revisi UU BUMN akan mengatur agar pejabat yang terdeteksi melakukan tindak pidana korupsi dapat diproses oleh KPK, demi meningkatkan akuntabilitas dan pemberantasan korupsi di lingkungan BUMN.

Pengaturan tersebut diharapkan mampu memberi perlindungan hukum yang lebih tegas terhadap pejabat BUMN yang terlibat tindak pidana dan memastikan penegakan hukum berjalan secara optimal. Dengan demikian, diharapkan langkah itu dapat memperkuat transparansi dan integritas di badan usaha milik negara, serta mengurangi risiko korupsi yang selama ini menjadi perhatian masyarakat dan penegak hukum.

Tags: Korupsi Penegakan Hukum UU BUMN BUMN Revisi UU

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan