Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Wahyudi Anas sebagai Kepala Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) untuk masa jabatan 2025 hingga 2029. Pengesahan ini dilakukan melalui rapat paripurna DPR RI ke-5 dalam masa persidangan pertama tahun sidang 2025-2026 yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Selasa.
Persetujuan terhadap calon kepala badan diambil setelah Komisi XII DPR RI melaporkan hasil uji kelayakan atau fit and proper test yang dilakukan terhadap Wahyudi Anas dan anggota lainnya. Pengujian ini merupakan bagian dari prosedur pemilihan yang memastikan calon memenuhi kriteria kompeten dan layak mengemban tugas tersebut.
Puan Maharani, Ketua DPR RI, secara langsung menanyakan kepada anggota dewan, "Saya tanyakan kepada dewan terhormat, apakah laporan Komisi XII DPR RI atas hasil uji kelayakan, fit and proper test calon ketua dan anggota BPH Migas masa jabatan 2025-2029 tersebut dapat disetujui?"
Setelah mendapatkan persetujuan dari peserta rapat, Puan Maharani menutup sesi tersebut dengan mengetuk palu sebagai tanda disahkannya pengangkatan Wahyudi Anas sebagai Kepala BPH Migas sekaligus sebagai anggota.
Baca juga: Prancis Akui Palestina, Indonesia Dukung Solusi Dua Negeri
Susunan Keanggotaan BPH Migas Setelah Pengesahan
Susunan keanggotaan BPH Migas yang telah disahkan terdiri dari satu orang ketua sekaligus anggota, yaitu Wahyudi Anas, dan delapan orang anggota lainnya yang berasal dari berbagai latar belakang dan pengalaman di bidang energi dan sumber daya alam.
Berikut adalah susunan lengkap keanggotaan BPH Migas:
Jabatan | Nama |
---|---|
Ketua merangkap anggota | Wahyudi Anas |
Anggota | Arif Wardono |
Anggota | Bambang Hermanto |
Anggota | Baskara Agung Wibawa |
Anggota | Eman Salman Arief |
Anggota | Erika Retnowati |
Anggota | Fathul Nugroho |
Anggota | Harya Adityawarman |
Anggota | Hasbi Anshory |
Pengesahan ini menunjukkan komitmen DPR RI dalam memperkuat pengawasan dan pengaturan subsektor minyak dan gas bumi di Indonesia, demi meningkatkan efisiensi dan keberlanjutan pengelolaan sumber daya energi nasional.