Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda, Selasa (23/9/2025). Adapun sejumlah agenda tersebut, yakni pembicaraan tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2026 hingga pengambilan keputusan hakim agung.

DPR RI Sahkan Perubahan Program Legislasi Nasional 2025-2029

23 Sep 2025 | Bryan Aditya | Berita | Berita Nasional

DPR RI sahkan revisi Prolegnas 2025-2029 dengan penambahan 23 RUU, menyesuaikan kebutuhan hukum nasional.

JAKARTA, DPR RI resmi mengesahkan revisi terhadap Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025-2029 dan Prolegnas Prioritas 2025, serta daftar Prolegnas Prioritas 2026 dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Selasa (23/9/2025).

Ketua DPR RI Puan Maharani menilai sidang tersebut telah mencapai kesepakatan setelah seluruh fraksi serta anggota dewan yang hadir menyatakan setuju terhadap laporan hasil pembahasan dari Badan Legislasi (Baleg).

Sebelum pengesahan, Puan menegaskan, “Selanjutnya persetujuan rapat paripurna ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyampaikan laporan hasil pembahasan Prolegnas bersama Pemerintah dan DPD RI. Ia mengungkapkan, terdapat penambahan sebanyak 23 RUU baru ke dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029, sehingga jumlah totalnya menjadi 198 RUU.

“Semua fraksi menyetujui secara bulat,” ucap Bob Hasan. Ia juga menyebutkan, sejumlah RUU yang baru masuk ke dalam daftar prioritas tahun 2025 dan 2026, meliputi RUU Perampasan Aset, RUU Transportasi Online, RUU Pekerja Platform, serta RUU Satu Data Indonesia dan Danantara.

Selain penambahan, DPR menarik satu RUU yaitu RUU Keadilan Restoratif karena substansinya telah tercakup dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sedang dibahas di Komisi III DPR.

Rincian legislasi yang telah disahkan mencakup 198 RUU dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029, 52 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2025, serta 67 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2026, termasuk 5 RUU Kumulatif Terbuka.

Bob Hasan menegaskan, perubahan Prolegnas ini dilakukan untuk mengisi kekosongan hukum, memenuhi kebutuhan masyarakat, dan menyesuaikan arah pembangunan nasional.

“Penambahan sejumlah RUU itu dilakukan dalam rangka mengisi kekosongan hukum sebagai upaya memenuhi kebutuhan hukum masyarakat serta menyelaraskan dengan rencana pembangunan nasional,” katanya.

Baca juga: DPR RI Resmikan Wahyudi Anas sebagai Kepala BPH Migas 2025-2029

Daftar RUU yang Disahkan

Berikut beberapa RUU yang diangkat dalam revisi Prolegnas:

  1. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
  2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
  3. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
  4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia
  5. RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana
  6. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
  7. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
  8. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  9. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  10. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  11. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
  12. RUU tentang Kawasan Industri
  13. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
  14. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  15. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  16. RUU tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty
  17. RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan
  18. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
  19. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Kejaksaan RI
  20. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
  21. RUU tentang Komoditas Strategis
  22. RUU tentang Pertekstilan
  23. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  24. RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
  25. RUU tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional
  26. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
  27. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah
  28. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
  29. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
  30. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
  31. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim
  32. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
  33. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
  34. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
  35. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
  36. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
  37. RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah
  38. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
  39. RUU tentang Hukum Acara Perdata
  40. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika
  41. RUU tentang Desain Industri
  42. RUU tentang Hukum Perdata Internasional
  43. RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara
  44. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa
  45. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
  46. Dan lain-lain.

Pengesahan ini menunjukkan komitmen DPR RI dalam menyesuaikan kerangka legislasi nasional dengan kebutuhan hukum dan pembangunan di Indonesia, sekaligus memperkuat upaya penataan regulasi agar lebih relevan dan responsif terhadap dinamika masyarakat serta tantangan pembangunan nasional.

Tags: Legislasi DPR RI Prolegnas RUU 2025-2029

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan