JAKARTA, DPR RI resmi mengesahkan revisi terhadap Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025-2029 dan Prolegnas Prioritas 2025, serta daftar Prolegnas Prioritas 2026 dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Selasa (23/9/2025).
Ketua DPR RI Puan Maharani menilai sidang tersebut telah mencapai kesepakatan setelah seluruh fraksi serta anggota dewan yang hadir menyatakan setuju terhadap laporan hasil pembahasan dari Badan Legislasi (Baleg).
Sebelum pengesahan, Puan menegaskan, “Selanjutnya persetujuan rapat paripurna ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyampaikan laporan hasil pembahasan Prolegnas bersama Pemerintah dan DPD RI. Ia mengungkapkan, terdapat penambahan sebanyak 23 RUU baru ke dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029, sehingga jumlah totalnya menjadi 198 RUU.
“Semua fraksi menyetujui secara bulat,” ucap Bob Hasan. Ia juga menyebutkan, sejumlah RUU yang baru masuk ke dalam daftar prioritas tahun 2025 dan 2026, meliputi RUU Perampasan Aset, RUU Transportasi Online, RUU Pekerja Platform, serta RUU Satu Data Indonesia dan Danantara.
Selain penambahan, DPR menarik satu RUU yaitu RUU Keadilan Restoratif karena substansinya telah tercakup dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sedang dibahas di Komisi III DPR.
Rincian legislasi yang telah disahkan mencakup 198 RUU dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029, 52 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2025, serta 67 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2026, termasuk 5 RUU Kumulatif Terbuka.
Bob Hasan menegaskan, perubahan Prolegnas ini dilakukan untuk mengisi kekosongan hukum, memenuhi kebutuhan masyarakat, dan menyesuaikan arah pembangunan nasional.
“Penambahan sejumlah RUU itu dilakukan dalam rangka mengisi kekosongan hukum sebagai upaya memenuhi kebutuhan hukum masyarakat serta menyelaraskan dengan rencana pembangunan nasional,” katanya.
Baca juga: DPR RI Resmikan Wahyudi Anas sebagai Kepala BPH Migas 2025-2029
Daftar RUU yang Disahkan
Berikut beberapa RUU yang diangkat dalam revisi Prolegnas:
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia
- RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
- RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
- RUU tentang Kawasan Industri
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- RUU tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty
- RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan
- RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
- RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Kejaksaan RI
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
- RUU tentang Komoditas Strategis
- RUU tentang Pertekstilan
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
- RUU tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional
- RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
- RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah
- RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
- RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
- RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
- RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
- RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
- RUU tentang Hukum Acara Perdata
- RUU tentang Narkotika dan Psikotropika
- RUU tentang Desain Industri
- RUU tentang Hukum Perdata Internasional
- RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara
- RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa
- RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
- Dan lain-lain.
Pengesahan ini menunjukkan komitmen DPR RI dalam menyesuaikan kerangka legislasi nasional dengan kebutuhan hukum dan pembangunan di Indonesia, sekaligus memperkuat upaya penataan regulasi agar lebih relevan dan responsif terhadap dinamika masyarakat serta tantangan pembangunan nasional.