Taman Kusuma Bangsa di Ibu Kota Nusantara

DPR Siapkan Revisi Regulasi terkait IKN sebagai Ibu Kota Politik

1 minggu lalu | Farrel Santoso | Berita | Berita Nasional

DPR Indonesia menyiapkan revisi regulasi terkait status IKN sebagai ibu kota politik, menanti penjelasan makna istilah 'ibu kota politik' serta menegaskan pentingnya perencanaan matang menuju target 2028.

Seorang mantan anggota panitia khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN), Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengungkapkan keraguan terhadap pemaknaan istilah Ibu Kota Nusantara sebagai pusat politik nasional.

Menurutnya, istilah tersebut tidak ditemukan dalam Ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, sehingga perlu adanya klarifikasi lebih lanjut mengenai arti dari istilah 'ibu kota politik'.

"Persoalannya adalah pertama kita mungkin harus dijelaskan lebih lanjut istilah ibu kota politik itu apa, karena kan di dalam undang-undangnya kita tidak mengenal istilah ibu kota politik. Nah, tentu harus dijelaskan," ujarnya usai mengikuti acara Bimtek Partai Golkar di kawasan Jakarta Barat, Senin (22/9/2025).

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa setelah pemerintah memberikan penjelasan definisi dari istilah tersebut, barulah diskusi mengenai kebutuhan revisi terhadap peraturan perundang-undangan yang ada dapat dilakukan.

"Kemudian nanti kita harus lihat apakah perlu merevisi undang-undang lagi atau tidak karena di dalam undang-undang kemarin itu tidak dikenal istilah ibu kota politik," tambahnya.

Di samping itu, Doli juga menyoroti target pemerintah yang ingin menjadikan IKN sebagai pusat kegiatan politik pada tahun 2028, yang menurutnya harus diikuti dengan perencanaan pembangunan yang matang serta proses pemindahan sumber daya manusia (SDM) secara sistematis ke wilayah tersebut.

"Misalnya kalau tahun depan mungkin sudah harus dilakukan perencanaan bagaimana pengiriman atau pembinaan ASN-nya. Kan nggak mungkin ujuk-ujuk 2028 nanti semuanya dipindahi sekaligus, pasti harus ada tahapan-tahapannya," tuturnya.

Baca juga: Djamari Chaniago Resmi Jabat Menko Polkam: Representasi Presiden Prabowo dalam Bidang Keamanan

Target Presiden dan Ketentuan Perpres tentang Pemindahan IKN

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menetapkan target bahwa Ibu Kota Negara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan resmi menjadi pusat politik nasional pada 2028. Target ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang diteken pada 30 Juni 2025.

Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa "Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028."

Lebih jauh, Perpres tersebut merinci sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar IKN resmi menjadi pusat kegiatan politik pada 2028, di antaranya adalah pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) seluas sekitar 800-850 hektar dan penyelesaian pembangunan infrastruktur penting lainnya.

Adapun indikator keberhasilan tersebut meliputi:

IndikatorTarget
Persentase pembangunan gedung/perkantoran20%
Persentase pembangunan hunian yang layak dan berkelanjutan50%
Cakupan ketersediaan sarana prasarana dasar50%
Indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan0,74
Jumlah ASN yang dipindahkan dan/atau ditugaskan1.700-4.100 orang
Cakupan layanan kota cerdas25%

Perpres tersebut juga mengatur mengenai penataan ruang, pembangunan gedung pemerintahan, serta pembangunan hunian yang layak dan berkelanjutan, sebagai bagian dari proses mempersiapkan pemerintah pusat pindah ke IKN. Pencapaian target-target ini menjadi syarat utama agar proses migrasi pemerintahan bisa dilaksanakan secara sistematis dan terkendali.

Dengan berbagai indikator dan tahapan yang telah ditetapkan, diharapkan pemindahan dan implementasi IKN sebagai pusat politik nasional dapat berjalan sesuai dengan rencana dan timeline yang telah disusun oleh pemerintah.

Tags: IKN politik pemerintah PDB reformasi UU pemindahan ASN

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan