Jakarta - Partai Nasdem kembali menyuarakan usul agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN), yang terletak di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Usulan ini muncul dalam konteks percepatan pembangunan dan pemindahan pusat pemerintahan ke IKN yang ditargetkan menjadi ibu kota politik Indonesia pada 2028.
Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Saan Mustopa, menegaskan pentingnya keberadaan wakil presiden di IKN agar kegiatan di kawasan tersebut dapat berjalan aktif dan efektif. "Kalau ada wapres berkantor di sana kan aktivitas di IKN pun menjadi lebih hidup. Semua bangunan bisa terawat dengan baik," ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/9/2025). Saan juga menyebut bahwa partainya merupakan salah satu yang pertama mengusulkan agar aktivitas di IKN dilakukan agar pembangunan tidak menjadi mubazir.
Menurutnya, keberadaan kantor wakil presiden di IKN bertujuan agar aktivitas harian terus berlangsung, sehingga pembangunan kawasan yang membutuhkan perawatan serta pemeliharaan tidak terbengkalai. "Nasdem kan pertama (mengusulkan) supaya ada aktivitas di IKN, supaya IKN yang dibangun tidak rusak, apa ada yang ngerawat, kan mengusulkan wapres untuk sementara berkantor di sana," katanya.
Usulan ini ditujukan untuk mendukung target pemerintah agar IKN mampu menjadi pusat kegiatan politik, ekonomi, dan pemerintahan pada 2028 tanpa risiko proyek mangkrak. Saan menegaskan bahwa dana besar yang telah dialokasikan pemerintah untuk pembangunan IKN harus dimanfaatkan secara optimal dan efisien sehingga kawasan tersebut benar-benar bisa berfungsi dan memberikan manfaat maksimal.
Ia menambahkan, "Nanti kita lihat lah, kan ini kan masih 2028 kan, kalau Nasdem berpikirnya yang penting IKN itu tidak mubazir, tidak mangkrak, bisa berfungsi dan sudah memberikan alternatif-alternatif." Pemerintah, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, menargetkan IKN akan menjadi ibu kota politik Indonesia dalam waktu tiga tahun ke depan.
Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Saan Mustopa saat ditemui di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2025).
Baca juga: KPK Periksa Enam Biro Perjalanan Haji Terkait Kasus Kuota 2024
Target dan Syarat Pengembangan IKN Sebagai Ibu Kota Politik
Presiden Prabowo Subianto menginisiasi rencana besar tersebut yang tertuang dalam Perpres yang diteken pada 30 Juni 2025. Salah satu indikator utama adalah terwujudnya Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) seluas 800-850 hektar dan pembangunan sejumlah infrastruktur dasar.
Selain itu, target pembangunan kawasan meliputi:
Aspek | Target |
---|---|
Pembangunan gedung/perkantoran | 20 persen dari total kawasan |
Pemukiman layak, terjangkau, dan berkelanjutan | 50 persen dari total kawasan |
Sarana prasarana dasar | 50 persen cakupan kawasan |
Indeks aksesibilitas dan konektivitas | 0,74 |
Aspek lain yang tak kalah penting adalah pemindahan ASN ke IKN, dengan target sekitar 1.700 hingga 4.100 orang, serta pengembangan layanan kota cerdas yang harus mencapai 25 persen dari total kawasan. Dalam hal ini, pembangunan infrastruktur yang mendukung keamanan, kenyamanan, dan efisiensi menjadi prioritas utama.
Ketentuan tersebut diharapkan dapat memastikan bahwa proses pemindahan dan pembangunan kawasan berlangsung secara efektif dan berkelanjutan, sehingga IKN benar-benar bisa berfungsi sebagai pusat pemerintahan dan kegiatan politik pada 2028.
Pembangunan IKN sendiri berfokus pada pemerataan infrastruktur, fasilitas umum, serta fasilitas pendukung lainnya yang mendukung keberlangsungan pemerintahan dan kehidupan sosial di kawasan baru tersebut.
Tags: IKN Politik Indonesia pembangunan nasional Wakil Presiden Gibran Perpres 79 Tahun 2025