Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam biro perjalanan haji dan satu wiraswasta sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji 2024 yang berlangsung pada Rabu (24/9/2025). Pemeriksaan dilakukan di Mapolda Jawa Timur, dan hingga saat ini, KPK belum mengungkapkan rinci materi yang sedang didalami dari para saksi tersebut.
Selain itu, KPK juga tengah menyelidiki dugaan penyimpangan dalam penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama. Kasus ini berfokus pada penyelewengan yang diduga terjadi dalam pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Baca juga: DPR Kritik Pemangkasan KIP Kuliah, Mahasiswa Terancam Gagal Lanjut
Kasus Korupsi Kuota Haji dan Praktik Penyimpangan
Dalam penanganan kasus ini, Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menjelaskan regulasi mengenai kuota haji. Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota, sementara kuota reguler 92 persen.
Seharusnya, pembagian kuota tambahan tersebut seharusnya mengikuti ketentuan, yakni 18.400 untuk kuota reguler dan 1.600 untuk kuota khusus dari total 20.000 kuota tambahan. Namun, kenyataannya, pembagian kuota tersebut tidak dilakukan sesuai aturan, melainkan dilakukan secara tidak proporsional.
Sesuai pengakuan Asep, "Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus." Ia menambahkan bahwa, "Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada." KPK mengestimasikan kerugian negara akibat penyimpangan ini mencapai Rp 1 triliun.
Untuk mendukung proses penyidikan, KPK juga telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha biro perjalanan haji maupun umrah, Fuad Hasan Masyhur.
Tags: KPK Kuota Haji Penyidikan Korupsi Haji Korupsi Indonesia