Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (3/9/2025).

Indonesia Perkenalkan Protokol Jakarta di Forum BRICS

23 Sep 2025 | Nur Aisyah | Berita | Berita Nasional

Indonesia memperkenalkan Protokol Jakarta di forum BRICS sebagai langkah strategis memperkuat perlindungan kekayaan intelektual di level global, fokus pada karya digital dan hak cipta era digital.

Indonesia resmi memperkenalkan Protokol Jakarta dalam pertemuan tahunan Heads of BRICS Intellectual Property Offices di Rio de Janeiro, Brasil, pada 21–23 September 2025. Acara ini menjadi momen penting karena Indonesia baru pertama kali tampil dalam forum ini sejak menjadi anggota penuh BRICS pada Januari tahun yang sama.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmen Indonesia untuk memperkuat kerja sama internasional di bidang kekayaan intelektual (KI). Ia menyebutkan bahwa Protokol Jakarta merupakan inisiatif kolaboratif dari Indonesia yang berfokus pada pelindungan dan pemanfaatan karya digital, khususnya dalam bidang musik, audiovisual, dan jurnalistik dalam ekosistem daring.

Protokol Jakarta Sebagai Kerangka Kolaborasi Global

Protokol Jakarta dirancang sebagai framework kerja bersama untuk mengatasi tantangan hak cipta di era digitalisasi. Inisiatif ini muncul dari keprihatinan bahwa pencipta dari negara berkembang sering tidak memperoleh distribusi royalti yang adil, meskipun karya mereka digunakan secara luas di tingkat global. Supratman menyatakan, "Protokol Jakarta adalah kontribusi konkret Indonesia untuk menjadikan kekayaan intelektual sebagai pendorong pembangunan ekonomi global yang lebih adil, transparan, dan inklusif."

Selain itu, ia menambahkan bahwa KI merupakan salah satu pilar utama pembangunan nasional dan mampu memperkuat kemitraan internasional, khususnya dalam kerangka kerja sama BRICS. Sebagai bagian dari upaya ini, Indonesia tengah melakukan modernisasi regulasi kekayaan intelektual, termasuk pembaruan Undang-Undang Hak Cipta dan Desain Industri agar sesuai dengan standar global dan teknologi yang terus berkembang.

Baca juga: PKB Dukung Pembatasan Penggunaan Strobo untuk Kelancaran Lalu Lintas

Peningkatan Regulasi dan Pemanfaatan KI di Indonesia

Supratman mengungkapkan, ekosistem kekayaan intelektual di Indonesia terus diperkuat melalui berbagai inovasi, seperti pemberlakuan sertifikat KI sebagai jaminan pinjaman untuk UMKM. Selain itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sedang mengakselerasi transformasi digital layanan KI agar menjadi lebih cepat, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat maupun pelaku usaha.

Indonesia juga membuka peluang kolaborasi lebih luas dengan negara anggota BRICS melalui pertukaran pengetahuan, transfer teknologi, dan pengembangan kapasitas sebagai langkah mengurangi ketimpangan internasional. Kehadiran Indonesia dalam forum ini menandai era baru diplomasi kekayaan intelektual di panggung global.

Baca juga: Reformasi Polri Belum Melibatkan Masyarakat Secara Jelas

Peran Indonesia dalam Diplomasi Internasional KI

Supratman menekankan bahwa keikutsertaan Indonesia di BRICS tidak hanya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional tetapi juga demi memperjuangkan tatanan global yang lebih inklusif dan adil melalui kekayaan intelektual. Ia juga mengajak seluruh pihak mendukung Protokol Jakarta yang akan disampaikan ke WIPO dalam pertemuan Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) di Jenewa, Desember 2025.

Selain di forum BRICS, Menteri Hukum Indonesia juga bertemu dengan pejabat dari Polandia, seperti Menteri Kehakiman Waldemar Zurex dan Wakil Menteri Luar Negeri Polandia W.T. Bartoszewski. Dalam pertemuan tersebut, Protokol Jakarta dipresentasikan sebagai langkah maju Indonesia dalam memperkuat perlindungan hak cipta secara global, termasuk untuk karya seni dan jurnalistik yang dihasilkan pelaku dari berbagai negara.

Tags: Indonesia BRICS Kekayaan Intelektual Hak Cipta Perkembangan Digital Diplomasi International

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan