Jakarta - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar, menyikapi penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang melibatkan era kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Sebagai Wakil Ketua DPR yang juga memimpin Panitia Khusus (Pansus) haji tahun 2024, Cak Imin menyatakan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Semua proses hukum ada mekanismenya," ujar Cak Imin saat ditemui di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2025). Ia enggan mengomentari lebih jauh terkait penyelidikan yang tengah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
“Kita tunggu saja,” tuturnya singkat.
Baca juga: Perbaikan Sistem Pajak Coretax Dorong Era Digital Lebih Baik
Perbedaan Pembagian Kuota Haji 2024
Sebagai informasi, pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji kepada Indonesia sebanyak 20.000 untuk tahun 2024. Berdasarkan Pasal 64 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji dibagi menjadi dua kategori, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dalam praktiknya, distribusi kuota tambahan tersebut seharusnya mengikuti peraturan ini dengan 18.400 kuota untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Namun, kenyataannya di tahun ini, distribusi kuota dilakukan secara tidak sesuai ketentuan dan dibagi secara merata 50:50, yakni 10.000 untuk masing-masing kategori melalui Surat Keputusan (SK) Menteri.
Baca juga: Prabowo Sampaikan Dukungan Indonesia untuk Palestina di PBB
Persiapan Penetapan Tersangka dan Proses Hukum
KPK sebelumnya menyatakan akan segera menetapkan tersangka terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan, "Kapan ini ditetapkan tersangkanya? Dalam waktu dekat, pokoknya dalam waktu dekat." Ia menjelaskan bahwa pengumuman resmi akan dilakukan melalui konferensi pers dalam waktu dekat, meskipun belum ada rincian pasti mengenai jadwalnya.
Dalam perkara ini, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang juncto dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang tindakan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan atau memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi.
Sementara itu, KPK juga melakukan pencegahan terhadap tiga orang penting dalam kasus ini, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur. Mereka dicegah pergi ke luar negeri demi mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan.