Menpan-RB Abdullah Azwar Anas.

Kejaksaan Periksa Eks MenPAN Anas Terkait Kasus Chromebook

24 Sep 2025 | Nur Aisyah | Berita | Berita Nasional

Penyidik Kejaksaan memeriksa mantan MenPAN Anas terkait kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek, sementara mantan Menteri Nadiem Makarim telah ditetapkan tersangka dengan kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dari Kejaksaan Agung memanggil dan memeriksa mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, pada Rabu (24/9/2025). Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa Azwar Anas diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) pada tahun 2022. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka mengusut kasus yang terkait dengan pengadaan Chromebook dan dugaan korupsi yang menyertainya.

Meski demikian, Anang belum merinci materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan oleh tim Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka ini diumumkan secara resmi oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, pada Kamis (4/9/2025).

Baca juga: Pemindahan 82 Napi Berisiko Tinggi ke Nusakambangan

Pengembangan Kasus Pengadaan Chromebook

Menurut Kejagung, Nadiem Makarim terlibat sejak awal dalam sejumlah pertemuan dengan Google Indonesia terkait penggunaan sistem operasi Chrome OS pada perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang digunakan di lingkungan pemerintah. Selain itu, Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 juga disebut mengatur penggunaan sistem operasi tersebut secara khusus.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kerugian negara dari kasus ini mencapai sekitar Rp 1,98 triliun. Meski demikian, angka pasti kerugian tersebut masih menunggu perhitungan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Atas dasar itu, Nadiem Makarim dikenai tindak pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta bersama Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Nadiem, Kejaksaan Agung juga menetapkan sejumlah tersangka lainnya, di antaranya mantan Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan (JT), konsultan Ibrahim Arief (IA), mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek, Mulyatsah, serta mantan Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih (SW).

Tags: Korupsi Kemendikbudristek Chromebook Nadiem Makarim Kejaksaan Agung Anas

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan