Ilustrasi penjara

Kondisi Terkini Dua Prajurit TNI Tersangka Kasus Penculikan dan Pembunuhan

24 Sep 2025 | Bryan Aditya | Berita | Berita Nasional

Kondisi dua prajurit TNI tersangka kasus pembunuhan masih dalam kondisi baik secara fisik dan psikologis, dan proses hukumnya terus berjalan secara profesional di pengadilan militer.

JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah menyampaikan bahwa kondisi terkini dari dua prajurit TNI, Serka N dan Kopda FH, yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang Pembantu (KCP) sebuah bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37), dalam keadaan sehat baik secara fisik maupun psikologis.

Freddy memastikan, kedua tersangka saat ini tengah ditahan di Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya), dan proses penahanan berjalan sesuai prosedur serta aturan hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa, "Kondisi kesehatan maupun psikologis keduanya dalam keadaan baik, karena seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum serta aturan yang berlaku di lingkungan TNI."

Dia menambahkan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan pihak terkait terus memantau perkembangan kasus ini. Adapun pasal-pasal yang disangkakan kepada keduanya, meliputi Pasal 328 juncto Pasal 333 ayat (3), Pasal 351 ayat (1) dan (3), serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Freddy Ardianzah menegaskan bahwa Penahanan Militer di Pomdam Jaya akan menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. "Pomdam Jaya memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku secara profesional, transparan, dan akuntabel," ujar Freddy.

Baca juga: KPU Diminta Tingkatkan Transparansi Dokumen Pendidikan Calon Pejabat

Perkembangan Penyidikan dan Proses Pengadilan Militer

Selain itu, Angkatan Darat memastikan proses hukum terhadap kedua anggota Kopassus ini akan dilaksanakan secara terbuka melalui pengadilan militer. Kepala Dinas Penerangan AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyampaikan bahwa, "pengadilan dilaksanakan secara terbuka. Jadi sekarang tahapannya masih proses pemeriksaan sebagai tersangka. Untuk melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke oditur."

Wahyu menjelaskan bahwa setelah proses pemeriksaan selesai, berkas akan dilimpahkan ke oditur militer. Oditur memiliki waktu dua minggu untuk memeriksa kelengkapan berkas. Jika berkas dianggap kurang lengkap, akan dikembalikan untuk diperbaiki dan dilengkapi. Jika lengkap, kasus akan dilanjutkan ke pengadilan militer.

"Apabila ada yang kurang, sempurnakan dikembalikan lagi. Kalau sudah lengkap, oditur melimpahkan kepada pengadilan militer," tambahnya.

Kasus ini mendapat perhatian luas karena melibatkan prajurit aktif dan menunjukkan komitmen TNI dalam menegakkan hukum secara disiplin dan transparan terhadap anggotanya.

Aspek Keterangan
Kemampuan kesehatan Sehat secara fisik dan psikologis
Tempat penahanan Polisi Militer Kodam Jaya
Proses hukum Sesuai prosedur, transparan, akuntabel

Tags: Proses Hukum pembunuhan TNI Pengadilan Militer Kasus Kriminal

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan