Kakorlantas Porli Irjen Pol Agus Suryonugroho saat ditemui di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Senin (22/9/2025).

Korlantas Polri Belum Tetapkan Sanksi Penggunaan Sirene Ilegal

23 Sep 2025 | Bryan Aditya | Berita | Berita Nasional

Korlantas Polri belum menetapkan sanksi bagi pelanggaran penggunaan sirene dan strobo ilegal, fokus pada edukasi masyarakat dan evaluasi aturan.

Jakarta - Pihak Kepolisian lalu lintas (Korlantas) Polri belum mengambil keputusan resmi mengenai pemberian sanksi terhadap pengendara yang menggunakan sirene dan strobo secara ilegal di jalan raya. Penggunaan perangkat ini sering ditemui pada kendaraan pribadi berpelat sipil tanpa pengawalan resmi, yang belakangan menimbulkan perhatian publik dan masyarakat.

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya lebih mengedepankan upaya sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat daripada penegakan hukum secara langsung. Ia menyatakan bahwa imbauan tersebut bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan kesadaran pribadi pengguna jalan dalam mematuhi aturan lalu lintas.

Agus menambahkan bahwa pihaknya tidak akan melakukan penindakan secara intimidatif dan tengah melakukan evaluasi terkait penggunaan strobo dan sirene. Korlantas juga berencana melibatkan pakar dan masyarakat dalam diskusi terkait penerapan aturan tersebut agar tercipta kondisi lalu lintas yang aman dan tertib.

Baca juga: KPK Periksa Bupati Pati Terkait Kasus Pembangunan Kereta Api

Perkembangan Terkini dan Pengaruh Sosial Media

Sejak munculnya gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” di media sosial, masyarakat menunjukkan ketidakpuasan terhadap penggunaan sirene dan strobo yang tidak sesuai aturan. Gerakan ini menjadi simbol penolakan terhadap praktik pengguna jalan yang merasa berhak memberikan prioritas kepada kendaraan tertentu, memperlihatkan kekecewaan masyarakat atas perilaku yang dianggap menyalahi aturan dan menciptakan ketidakadilan di jalan.

Banyak peristiwa di jalan raya yang memunculkan konflik dan ketegangan, terutama ketika kendaraan yang dilengkapi perangkat tersebut meminta hak jalan dengan cara yang agresif, seperti meminta pengendara lain memberi jalan di tengah kemacetan. Pendiri Safety Defensive Consultant Indonesia, Sony Susmana, menilai bahwa gerakan tersebut mencerminkan ketidaksepakatan masyarakat terhadap praktik pengguna sirene dan strobo secara sembarangan.

Dia menambahkan bahwa perangkat tersebut seharusnya digunakan secara khusus untuk ambulans, mobil pemadam kebakaran, atau kendaraan tamu negara yang memang berhak mendapatkan prioritas, bukan digunakan untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai aturan. Sony juga menyentil pejabat dan aparat keamanan agar tidak malu menggunakan perangkat tersebut dan kembali menempatkannya pada fungsi semestinya.

Menurut Sony, setiap pengguna jalan harus menyadari bahwa jalan merupakan ruang bersama sehingga seharusnya tidak ada perlakuan istimewa yang menimbulkan konflik. Ia menegaskan bahwa penggunaan sirene dan strobo yang tidak sesuai aturan dapat memicu ketegangan dan kerusuhan di jalan raya.

Dalam konteks ini, Polri dan Pemrov Indonesia diharapkan terus melakukan edukasi dan penegakan aturan yang tegas untuk menertibkan penggunaan perangkat yang tidak sesuai tersebut. Kesadaran masyarakat menjadi kunci agar tercipta lalu lintas yang tertib, aman, dan nyaman untuk semua pengguna jalan.

Tags: Polri Lalu Lintas Kesadaran Masyarakat Aturan Lalu Lintas Gerakan Sosial

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan