Pengusaha Bambang Rudijanto Tanoeseodibjo bungkam usai menjalani diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sekitar tiga jam, Kamis (14/12/2023).

KPK Belum Tahan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik

24 Sep 2025 | Reynaldo Putra | Berita | Berita Nasional

KPK masih fokus menjalankan proses penyidikan kasus korupsi bansos beras meski gugatan praperadilan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo ditolak pengadilan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum melakukan penahanan terhadap Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, meski pengadilan telah memenangkan praperadilan untuknya. Hingga saat ini, fokus utama penyidik KPK masih pada proses penyidikan terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) dalam Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya masih menjalankan proses penyidikan secara intensif dan tengah mengumpulkan serta memperkuat bukti-bukti yang relevan. Ia menegaskan, "Saat ini masih fokus dalam proses penyidikannya," dan menambahkan bahwa KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dan dua perusahaan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Hal ini menunjukkan keseriusan lembaga antikorupsi dalam menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Baca juga: MK Tunda Sidang Uji Materi UU TNI karena DPR dan Pemerintah Belum Siap

Proses Hukum dan Penolakan Gugatan Praperadilan

Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Erwin Hartono, memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. Bambang berupaya membatalkan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bambang selama proses penyelidikan.

Keputusan ini mengindikasikan bahwa rangkaian proses pengumpulan bukti telah dilakukan secara menyeluruh oleh KPK, sehingga pengajuan praperadilan tidak mempengaruhi status hukum tersangka Bambang Rudijanto.

Kasus ini menyoroti komitmen KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia, terutama terkait penyaluran bansos yang menjadi prioritas pengawasan. Meski telah memenangkan gugatan praperadilan, Bambang tetap berstatus sebagai tersangka dan proses hukum terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Aspek Informasi
Jumlah tersangka 3 orang
Jumlah korporasi 2 perusahaan
Kasus Korupsi penyaluran bansos beras PKH 2020
Proses hukum Proses penyidikan dan penolakan gugatan praperadilan

Tags: Korupsi KPK hukuman Bansos PKH

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan